Rabu, 29 Oktober 2025

Ini Sanksi bagi Pelaku Perundungan Calon Dokter: Skorsing hingga Turun Pangkat

Berikut adalah sanksi bagi pelaku perundungan pada Rumah Sakit Pendidikan di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Freepik
Ilustrasi dokter - Ramai di media sosial mengenai tindak kekerasan yang dilakukan oleh dokter senior kepada dokter peserta pendidikan kedokteran spesialis di salah satu rumah sakit Kemenkes. 

a. Sanksi ringan berupa teguran tertulis;

b. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan

c. Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.

"Kita berharap bisa memutus puluhan tahun praktik perundungan yang dilakukan kepada PPDS yang selama ini tidak mau didiskusikan sekarang kita putus. Jadi buat teman-teman peserta didik bisa konsentrasi belajar, lebih kondusif suasananya, dan bebas dari perundungan," ucap Menkes Budi pada konferensi pers di gedung Kemenkes, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

(Tribunnews.com, Widya)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved