Jumat, 15 Mei 2026

2 Murid Jadi Tersangka Tewasnya ABP di SMPN 1 Geyer Grobogan, Tak Ditahan

Dua siswa SMPN 1 Geyer di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, resmi menjadi tersangka kasus perundungan yang menewaskan ABP (12).

Tayang:
KOMPAS.COM/PUTHUT DWI PUTRANTO NUGROHO
TEWAS DIRUNDUNG TEMAN - Suasana pemakaman ABP (12). siswa SMPN i Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah di Pemakaman Umum, Dusun Muneng, Desa Ledokdawan, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Minggu (12/10/2025) pagi. ABP tewas setelah dirundung teman-temannya pada Sabtu (11/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Dua siswa SMPN 1 Geyer di Kabupaten Grobogan ditetapkan sebagai tersangka kasus perundungan yang menewaskan ABP (12)
  • Kedua tersangka tidak ditahan karena masih berusia 14 tahun
  • Selama proses penyidikan, tersangka akan didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak Pati

 

TRIBUNNEWS.COM - Dua siswa SMPN 1 Geyer di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, resmi menjadi tersangka kasus perundungan yang menewaskan ABP (12), kawan sekelas tersangka.

Penetapan itu dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan

Kedua tersangka adalah L (12) dan A (12). Mereka menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan alat bukti sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami tetapkan dua tersangka, anak berhadapan hukum sesuai serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan gelar perkara,” ujar Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Rizky Ari Budianto, Rabu, (15/10/2025), dikutip dari Kompas.com.

Rizky berujar, berdasarkan ketentuan pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, kedua tersangka tidak ditahan karena umur masing-masing masih di bawah 14 tahun

Dia berkata penyidik dalam mengusut kasus di lingkungan pendidikan akan berpedoman pada prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menjamin hak-hak anak, salah satunya hak memperoleh pendidikan.

Menurut Rizky, Unit PPA Polres Grobogan sudah mengirimkan surat kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak Pati, lembaga melindungi hak anak saat proses hukum.

“Nanti pelaku anak selama proses penyidikan akan didampingi dari pihak Bapas Anak. Jadi tetap memperhatikan hak-hak anak seperti hak memperoleh pendidikan,” ujarnya.

Kronologi perundungan

Perundungan terjadi pada hari Sabtu, (11/10/2025), dan korbannya adalah ABP (12), siswa kelas VII. Kasus itu berawal dari ejekan verbal yang didapatkan ABP.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan korban sebelum meninggal sempat mengalami kekerasan fisik dari teman-temannya.

Baca juga: Kronologi Perundungan yang Tewaskan Murid SMPN 1 Geyer di Grobogan Menurut Polisi

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Rizky Ari Budianto berkata perundungan yang dialami korban pertama kali terjadi pada pagi saat kegiatan bersih-bersih kelas VII G.

Siswa perempuan beraktivitas di dalam ruang kelas, sedangkan siswa laki-laki di luar ruang kelas.

Seorang siswa berinisial F mengejek ABP dengan memintanya masuk ke dalam kelas.

"Kamu cewek, to, sana bersih-bersih di dalam," kata F seperti yang disampaikan Rizky.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved