Sabtu, 6 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Sebut David Tak Bisa Pulih 100 Persen akibat Dianiaya Mario, Dokter Tatang: Dia Membaik Itu Mukjizat

Dokter mengatakan kondisi David yang kini membaik adalah sebuah mukjizat. Namun, David diperkirakan tak bisa pulih 100 persen.

Instagram @tidvrberjalan/KOMPAS.com Joy Andre
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), Mario Dandy (20) (kanan), saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). Dokter RS Mayapada Kuningan, Yeremia Tatang, membeberkan kondisi David tidak akan bisa pulih 100 persen. Hal ini disampaikan Tatang pada sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy di PN Jaksel, Kamis (20/7/2023). 

"Jadi ketika otak ini bermasalah, pasti kekuatan motorik tangan dan kakinya pun terganggu," kata Tatang.

Masih Ada Bercak Putih di Otak David

Korban penganiayaan Mario Dandy, David Ozora (17), saat masih dirawat di RS Mayapada Kuningan.
Korban penganiayaan Mario Dandy, David Ozora (17), saat masih dirawat di RS Mayapada Kuningan. (Instagram @tidvrberjalan)

Mengenai ada area otak David Ozora yang rusak, Dokter Yeremia Tatang membeberkan secara detail.

Ia mengatakan pihaknya menemukan bercak putih saat pemeriksaan magnetic resonance imaging (MRI) pertama kali.

Bercak putih itu menandakan ada kerusakan syaraf di area penghubung otak kanan dan otak kiri.

Baca juga: Dokter Tatang Sebut Kerusakan Otak David Sebabkan Gangguan Sistem Kerja Tangan dan Kakinya

Tatang menyebut hingga saat ini bercak putih itu masih terlihat, namun ukurannya mengecil.

"Benar, kita temukan bercak putih pada (pemeriksaan (MRI). Artinya, syarafnya ada yang rusak di area penghubung otak kanan dan otak kiri," ungkapnya.

"Hanya saja (saat ini) ukurannya (bercak putih) mengecil, tapi tidak hilang," tambah dia.

Tatang mengatakan bercak putih itu merupakan bekas luka dan diperkirakan bersifat permanen.

"Bekas luka itu sepertinya akan permanen," pungkasnya.

Kata Ayah David soal Restitusi

Jonathan Latumahina, ayahanda korban David Ozora (17) menghadiri persidangan AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Jonathan Latumahina, ayahanda korban David Ozora (17) menghadiri persidangan AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, bicara soal restitusi atau biaya ganti rugi yang diajukan pada pihak Mario Dandy.

Jonathan mengaku tak masalah jika Mario Dandy tidak bisa membayar biaya restitusi yang diajukan pihaknya, yaitu sebesar Rp120 miliar.

Namun, dengan syarat, kewajiban tersebut diganti hukuman penjara.

"Kalau kita ikuti aturan yang berlaku saja. Restitusi itu salah satu dari penegakan hukum."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan