Pilpres 2024
Sepakat Cawapres Anies Tak Punya Beban Masa Lalu, PKS: AHY-Aher Masuk
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sepakat dengan bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan mengenai kriteria 0 untuk calon wakil presiden (cawapres).
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sepakat dengan bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan mengenai kriteria 0 untuk calon wakil presiden (cawapres).
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) menginginkan agar Indonesia menjadi lebih baik dan keadilan ditegakkan.
"Krn itu capres dan cawapresnya mesti tidak dibebani masa lalu. Tidak ada peluang dikriminalisasi," kata Mardani kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
Mardani menegaskan kriteria 0 untuk cawapres itu merupakan modal dasar yang kuat untuk memberantas korupsi di tanah air.
"Itu jadi dasar yang kuat untuk membangun Indonesia yang bersih dan berani memberantas korupsi," ujarnya.
Menurutnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Wakil Ketua Majelis Syura PKS ,Ahmad Heryawan (Aher) memenuhi syarat itu.
"Mas AHY dan Kang Aher masuk syarat," ungkap Mardani.
Sebelumnya, Anies mengungkapkan salah satu kriteria baru untuk cawapres pendampingnya di Pilpres 2024, yakni kriteria 0.
Menurut Anies, cawapres dengan kriteria 0 artinya sosok yang tidak memiliki masalah sebelumnya.
Baca juga: Demokrat soal Kans AHY Cawapres: Kita Serahkan ke Anies
"Dalam proses ini sedang menjalani ini, tapi saya rasa dalam perjalanannya keliatannya ada kriteria nomor 0, yaitu dulunya saya memasukkan itu, yaitu tak bermasalah," kata Anies di Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.