Minggu, 14 September 2025

Kasus Minyak Goreng

Diperiksa 12 Jam, Airlangga Dicecar 46 Pertanyaan sebagai Saksi dalam Kasus Minyak Goreng

Airlangga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara korupsi ekspr crude palm oil (CPO) dan produk turunannya selama kurang lebih 12 jam

Tribunnews/Ashri Fadilla
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto akhirnya menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, Senin (24/7/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, menjelaskan pemeriksaan yang ia jalani pada Senin (24/7/2023), terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Dijelaskan Airlangga, ia telah menjawab 46 pertanyaan yang disampaikan Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung).

"Saya sudah menjawan 46 pertanyaan, dan mudah-mudahan bisa menjawab semuanya," ungkap Airlangga setelah diperiksa selama 12 jam, Senin malam, dikutip dari Kompas TV.

Diketahui, Airlangga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara korupsi ekspor CPO dan minyak goreng.

Baca juga: Dua Menteri Datang ke Kejagung Bergiliran Hari Ini: Airlangga Kasus Migor, Budi Arie soal Kasus BTS

Ia terlihat hadir memenuhi panggilan dari Kejagung sebagai saksi sejak pukul 09.00 WIB pagi.

Airlangga baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.00 WIB malam.

"(Pemanggilan baru dilakukan sekarang karena) ini merupakan pengembangan berdasarkan fakta dalam penyidikan," ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Senin.

"Kami melakukan pemeriksaan Airlangga terkait tugas dan tanggung jawab beliau dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng," jelas Kuntadi, imbuh dia.

Baca juga: Hadiri Panggilan Kedua Kejagung, Airlangga Acungkan Jempol, Pilih Bungkam soal Kasus Minyak Goreng

Diketahui, Ketua Umum DPP Partai Golkar ini seharusnya diperiksa pada Rabu (19/7/2023).

Namun, Airlangga baru bisa mendatangi Kejagung hari ini.

Tak Ada Tersangka yang Sebut Nama Airlangga

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, memastikan nama Airlangga Hartarto muncul dalam kasus minyak goreng bukan dari keterangan para tersangka.

"Tidak (ada tersangka yang menyebut Airlangga). Nanti selengkapnya disampaikan Dirdik," ujar Ketut di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (24/7/2023).

Sebelumnya, terkait perkara korupsi minyak goreng ini, tim penyidik telah menetapkan tersangka korporasi.

Ketiganya yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan