Jhonny G Plate Bantah Rutin Terima Uang Rp 500 Juta per Bulan dari BAKTI Kominfo
Jhonny menjawab, keterangan saksi Mirza terkait penerimaan uang Rp 500 juta itu tak menyebutkan namanya.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Erik S
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Kominfo Jhonny G Plate membantah ke kesaksian yang menyatakan, ia rutin menerima uang Rp 500 juta per bulan dari BAKTI Kominfo.
Sebelum persidangan berakhir, Hakim Ketua Fahzal Hendri mulanya menonfirmasi langsung Jhonny soal kebenaran keterangan yang disampaikan saksi Muhammad Feriandi Mirza selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo tersebut.
Baca juga: Sidang Johnny G Plate, Hakim Sebut Proyek BTS Mangkrak Karena Baru 1.795 Tower Dibangun
"Itu tuh yang Rp 500 juta itu gimana?" tanya Hakim Ketua kepada Jhonny.
Jhonny menjawab, keterangan saksi Mirza terkait penerimaan uang Rp 500 juta itu tak menyebutkan namanya.
"Kan tidak menyebut saya tadi," kata Jhonny.
Hakim Ketua menegaskan lagi kepada Jhonny, bahwa dalam keterangannya, saksi Mirza tak menyebut nama Jhonny sebagai penerima uang Rp 500 juta per bulan itu.
"Tidak menyebut saudara?" tanya Hakim Ketua lagi.
Adapun kata Jhonny, saksi Mirza menyebut uang Rp 500 juta per bulan itu disetorkan kepada Happy Endah Palupy, Sekretaris Pribadi Johnny G Plate.
"Dia menyebutnya buat Happy bukan buat saya," ucap Jhonny.
Selanjutnya, Hakim Ketua menegaskan lagi, apakah Jhonny membantah keterangan saksi tersebut.
"Itu bukan saudara bantah itu?" tanya Hakim.
Baca juga: Sekretaris Jenderal Kominfo Mira Tayyiba Bersaksi di Sidang Johnny G Plate dkk Hari Ini
"Saya bantah. Karena saya tidak. Saya tidak tahu kalau yang lain," jawab Jhonny.
"Oke," balas Hakim.
Dugaan setoran rutin untuk Menteri Johnny
Diberitakan sebelumnya, saksi perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS mengungkapkan adanya informasi mengenai setoran rutin dari BAKTI Kominfo kepada eks Menkominfo, Johnny G Plate.
PT CMNP Gugat Hary Tanoe Rp119 Triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Terkait Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Mangkir Lagi, Hakim Tunda Persidangan |
![]() |
---|
Tom Lembong 'Lawan Balik' Usai Dapat Abolisi: Majelis Hakim Dilaporkan ke KY dan MA |
![]() |
---|
Gugat Roy Suryo Cs, Eks Wamendes Paiman Raharjo Mengaku Telah Menghadap Jokowi dan Ngobrol 1 jam |
![]() |
---|
Iwakum Kritik Pengadilan Negeri Jakpus karena Tidak Tayangkan Sidang Vonis Hasto di Lobi Gedung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.