Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Jelang Sidang Vonis Sekjen PDIP Hasto: Akan Disiarkan Live di YouTube hingga Pengunjung Dibatasi
Pengadilan Tipikor Jakarta bersiap menggelar sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bersiap menggelar sidang pembacaan putusan terhadap perkara suap dan perintangan penyidikan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Jumat (25/7/2025).
Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra mengungkapkan pihaknya sudah melakukan berbagai koordinasi. Demi ketertiban kelancaran jalannya persidangan.
"Kami akan menyiarkan persidangan (Putusan Hasto Kristiyanto) ini secara live di Youtube. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nanti bisa masyarakat di seluruh Indonesia untuk melihatnya. Yang kedua, kemudian kami akan membuat TV pool bagi media," kata Andi kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).
Lanjutnya sidang putusan nanti jumlah pengunjung dibatasi. Sesuai kapasitas maksimal 70 orang.
"Kami akan bagi 30 untuk masyarakat dan 40 untuk perwakilan media. Jadi diharapkan nanti pada saat pembacaan, hanya 70 orang yang ada dalam persidangan," jelasnya.
Ditegaskannya apabila masih ada yang datang, masih bisa menyaksikan persidangan di lobby area pengadilan.
"Dan selebihnya untuk para simpatisan yang akan melakukan aksi, nanti di jalan sambil melihat Youtube, menyaksikan langsung jalannya persidangan. Sehingga saya harap, dengan banyaknya saluran atau channel melihat menonton jalannya persidangan, masyarakat bisa menyaksikan dengan tertib di tempat masing-masing," jelasnya.
Ia mengatakan pembatasan jumlah pengunjung persidangan merupakan evaluasi dari sidang sebelumnya yang terjadi penuh sesak.
"Dari pengadilan melakukan evaluasi, kemudian apa sih yang kurang. Dan yang penting, ini tidak hanya untuk hari Jumat besok, tetapi ke depan, karena akan ada persidangan-persidangan yang cukup menarik perhatian publik juga," tandasnya.
Sebagai informasi sidang putusan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku dijadwalkan digelar pada Jumat, 25 Juli 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa sebelumnya menuntut Hasto 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Jaksa menganggap Hasto telah menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.
Hasto diduga memberikan perintah pada Harun untuk berada di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
Baca juga: Romo Magnis hingga Eks Jaksa Agung Marzuki Darusman Kirim Amicus Curiae Untuk Hasto Kristiyanto
Termasuk Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK. Sehingga aksi Hasto tersebut diduga membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
| Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
|---|
| Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
|---|
| Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
|---|
| Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
|---|
| KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.