Rabu, 10 September 2025

Jhonny G Plate Bantah Rutin Terima Uang Rp 500 Juta per Bulan dari BAKTI Kominfo

Jhonny menjawab, keterangan saksi Mirza terkait penerimaan uang Rp 500 juta itu tak menyebutkan namanya.

Editor: Erik S
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G. Plate menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/7/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Anang Latif tak mengerti maksud sang menteri.

Kemudian Johnny mengungkapkan soal permintaan dana Rp 500 juta per bulan secara terang-terangan.

Katanya, dana tersebut bakal digunakan untuk keperluan kantor.

“Soal dana operasional tim pendukung Menteri sebesar 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Heppy akan ngomong sama kamu," ujar Johnny, sebagaimana dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Menindak lanjuti permintaan Johnny itu, Anang Latif kemudian meminta bantuan dari Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Setoran rutin itu kemudian disanggupi Irwan.

Setiap bulan, sejak Maret 2021, Johnny G Plate Irwan Hermawan menyerahkan Rp 500 juta kepada Johnny G Plate.

Uang itu diserahkannya melalui Windi Purnama, tersangka pencucian uang dalam perkara ini.

Windi menerahkan uang itu kepada seseorang yang bernama Yunita.

Menurut jaksa penuntut umum, Yunita merupakan staf Heppy Endah Palupy, sekretaris pribadi Johnny Plate yang merangkap Kabag TU Kominfo.

Dari Heppy Endah lah uang tersebut bisa sampai ke tangan Johnny G Plate.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa Johnny menerima setoran rutin itu sebanyak 20 kali hingga Oktober 2022.

Sebab itulah, total uang yang dikutipnya mencapai Rp 10 miliar.

"Atas perintah Irwan Hermawan tersebut, Windi Purnama menyerahkan uang tunai kepada Yunita sebesar Rp 500.000.000 per bulan, sebanyak 20 kali yaitu mulai bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022, bertempat di Jalan Sabang Jakarta Pusat dan sekitarnya atau sekarang disebut Jalan H Agus Salim Jakarta Pusat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 10.000.000.000," kata jaksa penunutut umum.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan