Jumat, 22 Agustus 2025

Kejari Jaksel Sita Tanah Miliaran Rupiah di Semarang Terkait Korupsi Dana Tagihan Listrik PLN

Dua di antaranya berlokasi di Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Semarang dengan luasan masing-masing 82 dan 208 meter persegi.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Daryono
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tanah yang disita Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Semarang, Jawa Tengah. 

Keduanya menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-01/M.1.14/Fd.2/07/2023 dan B-01/M.1.14/Fd.2/07/2023.

Kini Untung Arifin bersama menantunya telah ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penahanan itu dilakukan sejak Senin (10/7/2023).

"Telah dilakukan penahanan oleh penyidik pada tanggal 10 Juli 2023 selama 20 hari terhadap para tersangka," ujar Syarief.

Para tersangka dalam perkara ini dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (*)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan