Senin, 29 September 2025

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

TNI Keberatan KPK Malah Tetapkan Kabasarnas dan Letkol Afri Sebagai Tersangka

Namun pihak TNI menyatakan keberatan atas penetapan tersangka Marsdya Henri dan Letkol Afri oleh KPK. Pasalnya keduanya masih berstatus militer aktif.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
YouTube Puspen TNI
TNI mengaku keberatan terkait penetapan tersangka terhadap Kabasarnas, Marsdya TNI Henri Alfian dan Letkol Afri Budi Cahyanto oleh KPK terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek pengadaan barang di Basarnas.

Namun pihak TNI menyatakan keberatan atas penetapan tersangka Marsdya Henri dan Letkol Afri oleh KPK. Pasalnya keduanya masih berstatus militer aktif.

Danpuspom TNI, Marsda Agung Handoko mengatakan TNI punya aturan dan ketentuan tersendiri perihal anggota yang diduga melakukan tindak pidana.

"Kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023).

Agung menerangkan mulanya ketika pihak TNI mendapat informasi bahwa KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang, tim TNI dikirim ke KPK untuk berkoordinasi.

Saat di KPK, kata dia, terdapat kesepakatan bahwa proses hukum Marsdya Henri dan Letkol Afri ditangani Puspom TNI.

Namun ketika KPK melakukan konferensi pers soal peristiwa OTT tersebut, lembaga antirasuah justru menetapkan tersangka kepada Kabasarnas dan Koorsminnya tersebut.

"Namun, pada saat press conference, statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka," jelas dia.

Agung menjelaskan bahwa TNI mengikuti arahan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono bahwa setiap prajurit harus patuh pada hukum, termasuk soal penanganan personel TNI yang melanggar ketentuan.

"Kami seperti apa yang disampaikan Panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum, itu tak bisa ditawar," ungkap dia.

TNI Minta Perkara Kasus Korupsi Basarnas Diserahkan Sepenuhnya ke Jampidmil

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit mengatakan tindak pidana kasus dugaan korupsi Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi, dan Koorsminnya Letkol Adm Afri Budi Cahyanto seyogianya ditangani oleh Jampidmil sendiri.

Pasalnya kata dia, jika pemeriksaan dilakukan secara gabungan, maka diperkirakan akan ada kesulitan-kesulitan yang dihadapi.

Misalnya saja soal hambatan terkait barang bukti yang bisa berimbas pada kesulitan melakukan penyidikan, serta munculnya disparitas perihal hukuman kepada yang bersangkutan.

Terlebih kata dia, bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh orang sipil dan militer sudah diatur dalam Pasal 89 UU Nomor 81, lalu UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan