Senin, 29 September 2025

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Pusako Unand: Kesalahan OTT Pejabat Basarnas Ada pada Pimpinan KPK

Pimpinan KPK telah melanggar UU KPK terkait proses hukum dugaan korupsi yang melibatkan dua anggota TNI aktif tersebut. 

Editor: Erik S
Tangkapan layar
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Feri Amsari. 

“Dan ini penting, ini menunjukkan bahwa pimpinan KPK tidak paham dengan UU KPK itu sendiri, kualitas jauh sekali dari harapan. Sehingga dalam kasus ini muncul hal-hal yang kita khawatirkan, yaitu terjadinya benturan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pimpinan KPK tanpa betul-betul memahami UU KPK," ucap Feri.

Hal senada disampaikan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo. Menurutnya, polemik kasus tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya pimpinan KPK.

Baca juga: Di Tengah Polemik Kasus Kepala Basarnas, Eks Penyidik KPK Singgung Firli Bahuri Main Badminton

“Pimpinan KPK yang paling bertanggung jawab dalam proses OTT karena mereka yang memberikan perintah dalam bentuk surat perintah penyelidikan dan menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata Yudi, Sabtu (29/7/2023).

"Jadi pimpinan haruslah menyalahkan diri sendiri, jangan anak buah," tambahnya.

Yudi mengatakan sikap pimpinan KPK menyalahkan penyelidik di kasus korupsi Basarnas akan berdampak buruk pada upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. 

Para penyelidik dan penyidik, kata Yudi, akan takut dalam menuntaskan tugasnya.

“’Menyalahkan anak buah bisa jadi akan menyebabkan moral pegawai runtuh karena merasa pimpinan tidak mau bertanggung jawab dan ini bisa berbahaya bagi kegiatan pemberantasan korupsi ke depannya. Pegawai akan takut melakukan sesuatu hal atau tindakan walaupun itu benar karena kalau ada apa-apa mereka akan disalahkan," katanya.

Pernyataan menyalahkan penyelidik dalam kisruh OTT di Basarnas disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada Jumat (28/7/2023). 

Tanak mengatakan adanya kekhilafan dari penyelidik saat melakukan OTT hingga menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai salah satu tersangka.

Lebih lanjut, Yudi mengatakan pimpinan KPK wajib mencabut pernyataan yang menyalahkan penyelidik dalam kisruh penanganan kasus korupsi di Basarnas.

"Pimpinan KPK mencabut pernyataannya yang menyalahkan penyelidiknya untuk menaikkan moralitas pegawai KPK kembali," tutur Yudi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, telah terjadi OTT di Basarnas di Bekasi dan Jakarta Timur, pada Selasa (25/7/2023). 

Setidaknya, ada sepuluh orang ditangkap. Termasuk Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Sesuai mekanisme, KPK membawa 10 orang yang ditangkap tersebut untuk diperiksa di gedung KPK. Pihak KPK pada Rabu (26/7/2023) lalu mengumumkan lima orang tersangka dari kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Pengumuman tersangka itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dua orang tersangka yang disampaikan Alexander diketahui merupakan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan