KPK Tangkap Pejabat Basarnas
2 Eks Penyidik KPK Semprot Firli Bahuri Main Badminton saat Polemik Status Tersangka Kabasarnas
Dua eks penyidik KPK semprot Firli Bahuri yang main badminton di Manado saat polemik status tersangka Kabasarnas
Penulis:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi Ketua KPK Firli Bahuri yang tak kunjung muncul ke publik hingga bermain badminton saat polemik penetapan tersangka Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi disorot.
Sementara itu, dua pimpinan KPK yang lain yakni Johanis Tanak dan Alexander Mawarta sudah angkat bicara.
Kompak dua eks anak buahnya menyemprot Firli Bahuri yang malah bermain badminton di Manado.
Pertama Eks penyidik senior KPK Herbert Nababan menyinggung sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang dirasa melepas tanggung jawab atas polemik penanganan kasus Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.
Di tengah kekisruhan yang sedang terjadi, Herbert menyebut Firli Bahuri lebih memilih meresmikan gedung bulu tangkis di Manado, Sulawesi Utara.
"Seperti yang beredar di media, Firli Bahuri seperti sedang melarikan diri dan tanggung jawabnya dengan bermain badminton dan meresmikan gedung olahraga badminton di Manado yang sama sekali tidak ada hubungan dengan tugasnya sebagai Ketua KPK," kata Herbert dalam keterangannya, Sabtu (29/7/2023).
Kedua Novel Baswedan yang juga eks penyidik senior KPK yang kini bertugas di Polri.
Novel Baswedan menyindir sikap Firli Bahuri yang tidak berada di tempat pasca kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Basarnas.
Ia menyebut, Firli Bahuri adalah pimpinan yang tidak bertanggungjawab.
Lantaran pergi ke Manado saat penyidik KPK sedang memproses kasus tersebut.
"Pimp KPK tdk tggjwb…Setiap kasus melalui proses yg detail bersama Pimp KPK & pejabat struktural KPK. Kok bisa2nya menyalahkan penyelidik/penyidik yg bekerja atas perintah Pimp KPK," tulis Novel dalam akun twitter pribadinya, Jumat (28/7/2023).
Novel mempertanyakan kapasitas Firli untuk lebih memilih bermain badminton di Manado.
Selain itu, ia juga mengkritik Firli yang menyalahkan pegawai KPK dalam kasus OTT Basarnas.
Di Tengah Polemik Kasus Kepala Basarnas, Eks Penyidik KPK Singgung Firli Bahuri Main Badminton
Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Herbert Nababan menyinggung sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang dirasa melepas tanggung jawab atas polemik penanganan kasus Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.
Di tengah kekisruhan yang sedang terjadi, Herbert menyebut Firli Bahuri lebih memilih meresmikan gedung bulu tangkis di Manado, Sulawesi Utara.
"Seperti yang beredar di media, Firli Bahuri seperti sedang melarikan diri dan tanggung jawabnya dengan bermain badminton dan meresmikan gedung olahraga badminton di Manado yang sama sekali tidak ada hubungan dengan tugasnya sebagai Ketua KPK," kata Herbert dalam keterangannya, Sabtu (29/7/2023).
Herbert pun turut menyoal pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf atas operasi tangkap tangan (OTT) Koordinator Staf Administrasi Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, yang berujung ditetapkannya Henri Alfiandi sebagai tersangka.
Herbert menerangkan bahwa penyelidikan dan Ppenyidikan oleh KPK telah diatur di Undang-Undang KPK Pasal 39, di mana apa yang dilakukan penyelidik dan penyidik dilaporkan kepada pimpinan KPK.

Seperti yang beredar di media, Firli Bahuri seperti sedang melarikan diri dan tanggung jawabnya dengan bermain badminton dan meresmikan gedung olahraga badminton di Manado yang sama sekali tidak ada hubungan dengan tugasnya sebagai Ketua KPK
Dalam proses menaikkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, kata dia, wajib dilakukan ekspose perkara kepada pimpinan yang dihadiri penyelidik, penyidik, penuntut umum dan pejabat struktural penindakan.
"Sehingga alangkah naifnya jika pimpinan tidak mengetahui proses menetapkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan serta penetapan tersangkanya, karena hanya pimpinan KPK yang berwenang menetapkan naik ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka," kata penyidik yang bertugas di KPK sejak 2005 hingga 2021 ini.
"Sebagai salah satu insan KPK yang paling berwawasan kebangsaan, selayaknya Firli dkk (pimpinan KPK) malu serta mengundurkan diri karena atas apa yang mereka putuskan dan perintahkan kepada penyelidik dan penyidik lalu dengan gampangnya menyalahkan anak buahnya (penyelidik dan penyidik)," tandasnya.
Novel Baswedan Kritik Sikap Firli Bahuri Hadapi Kasus OTT Basarnas: Tidak Bertanggungjawab
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menyindir sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang tidak berada di tempat pasca kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Basarnas.
Ia menyebut, Firli adalah pimpinan yang tidak bertanggungjawab.
Lantaran pergi ke Manado saat penyidik KPK sedang memproses kasus tersebut.
"Pimp KPK tdk tggjwb…Setiap kasus melalui proses yg detail bersama Pimp KPK & pejabat struktural KPK. Kok bisa2nya menyalahkan penyelidik/penyidik yg bekerja atas perintah Pimp KPK," tulis Novel dalam akun twitter pribadinya, Jumat (28/7/2023).
Novel mempertanyakan kapasitas Firli untuk lebih memilih bermain badminton di Manado.
Selain itu, ia juga mengkritik Firli yang menyalahkan pegawai KPK dalam kasus OTT Basarnas.
"Kenapa tdk salahkan Firli yg menghindar & main Badminton di Manado? Setelah tahu ada OTT, Firli lgsg pergi ke Manado. Stlh itu salahkan pegawai KPK. Mmg Firli ini hebat, ahli siasat.. Tp Ketua KPK meresmikan gedung dan main badminton, apa itu bagian dari tugasnya ?," urai dia.
Ia menjelaskan, pengambilan keputusan dalam setiap penanganan perkara menjadi ranah pimpinan KPK.
Penyelidik menyajikan fakta-fakta, dibahas dengan penyidik, serta pnuntut dan pejabat struktural di Penindakan KPK.
"Bisa2nya Pimp salahkan penyelidik..dagelan," ucap dia.
Diketahui KPK menetapkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
KPK menduga Henri Alfiandi menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari para vendor pemenang lelang proyek di Basarnas pada periode 2021-2023.
TNI pun menyatakan keberatan atas penetapan tersangka oleh KPK kepada keduanya, lantaran keduanya masih berstatus militer aktif.
Buntut polemik, KPK mengaku khilaf telah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Beda Sikap 2 Pimpinan KPK soal OTT Kabasarnas: Tanak Sebut Penyelidik Khilaf, Marwata Ngaku Salah
Operasti tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menangkap Kabasarnas, Marsdya TNI Henri Alfiandi berbuntut panjang.
Kisruh ini berawal dari keberatan TNI atas penetapan tersangka terhadap Henri Alfiandi oleh KPK.
Hal ini disampaikan oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsda TNI Agung Handoko dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023).
Agung mengatakan keberatan tersebut lantaran pihaknya memiliki ketentuan sendiri dalam penetapan tersangka terhadap personel TNI.
"Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," katanya.
Baca juga: Polemik OTT Pejabat Basarnas Buat KPK Bergejolak, Pemicunya Johanis Tanak Sebut Penyelidik Khilaf
Lalu, usai mengucapkan hal tersebut, TNI pun lalu menyambangi Gedung KPK di hari yang sama pada Jumat sore kemarin.
Kemudian, konferensi pers di Gedung KPK pun dilakukan seusai kedatangan TNI.
Namun, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf kepada TNI dengan menyebut penyidik melakukan khilaf dalam melakukan penyidikan.
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu, tim mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa penyidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan."
"Bahwasanya manakala ada yang melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," tuturnya.
Sekali lagi, Tanak pun meminta maaf kepada Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono atas kesalahan yang diperbuat oleh pihaknya terkait penanganan kasus ini.
"Di sini ada kekeliruan dari tim kami yang melakukan penangkapan, oleh karena itu kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI dan sekiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan."
"Ke depan kami akan berupaya bekerja sama yang baik antara TNI dengan KPK dan aparat penegak hukum yang lain, dalam upaya menangani pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Marwata Tegaskan yang Salah Pimpinan KPK
Pernyataan berseberangan disampaikan oleh Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata.
Berbeda dengan Tanak, Marwata menegaskan bahwa polemik OTT Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi Kepala Basarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto adalah kesalahan pimpinan KPK.
"Saya tidak menyalahkan penyelidik/penyidik maupun jaksa KPK. Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya. Jika dianggap sebagai kekhilafan itu kekhilafan pimpinan," kata Alex dalam keterangannya, Sabtu (29/7/2023).

Alex menerangkan bahwa dalam kegiatan tangkap tangan KPK memiliki dua alat bukti, keterangan para pihak yang tertangkap dan barang bukti berupa uang, serta bukti elektronik berupa rekaman penyadapan/percakapan.
Dia pun mengutip Pasal 1 butir 14 KUHAP, di mana di sana dijelaskan bahwa pengertian tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
"Artinya dari sisi kecukupan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata Alex.
Di sisi lain, Alex mengatakan, dalam gelar perkara yang dihadiri lengkap oleh penyelidik, penyidik penuntut umum, pimpinan dan juga diikuti oleh penyidik dari Puspom TNI, tidak ada yang menolak atau keberatan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Henri Alfiandi dan Letkol Afri.
Kata dia, semua pihak diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya.
"Dalam ekspose juga disimpulkan untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI," terang Alex.

Oleh karena itu, dikatakan Alex, KPK tidak menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama anggota TNI, dalam hal ini Henri Alfiandi dan Letkol Afri, yang diduga sebagai pelaku.
"Secara substansi/materiil sudah cukup alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Secara administratif nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK," pungkasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.