Sabtu, 6 September 2025

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Ahli Pidana Jelaskan Proses Hukum Kasus Suap Kabasarnas Apabila Dilakukan Koneksitas KPK dan TNI

Pakar Hukum Pidana Unsoed, Hibnu Nugroho mengungkapkan bagaimana proses hukum kasus suap Kabasarnas apabila diproses dalam peradilan koneksitas

Instagram/@sar_nasional-Tribunnews.com/Gita Irawan
Kepala Basarnas, Marsdya TNI Henri Alfiandi menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan suap. | Pakar Hukum Pidana Unsoed, Hibnu Nugroho mengungkapkan bagaimana proses hukum kasus suap Kabasarnas apabila diproses dalam peradilan koneksitas. 

"Proses penyidikan tetap bersama-sama seperti yang dilakukan sekarang, penuntutan ada di Jampidmil. Jampidmil yang mengambil alih di dalam suatu penanganan ini," jelas Hibnu.

Baca juga: Pengamat Nilai KPK Tak Salah Lakukan OTT Kabasarnas, Hanya Kurang Koordinasi dengan TNI

KPK Dinilai Layak Proses Dugaan Korupsi Kabasarnas Melalui Peradilan Umum

Penetapan Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas), Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai polemik.

Satu di antaranya, status Henri sebagai perwira TNI ditetapkan tersangka, pada awalnya bukan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

KPK pun telah menyatakan permohonan maaf atas penetapan Marsdya Henri Aliandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

Namun penetapan keduanya sebagai tersangka oleh KPK, dianggap sudah tepat alasannya, penyelidikan perkara ini sudah dilakukan KPK sejak lama.

Baca juga: Kata Eks Pimpinan KPK soal Kasus Suap Kabasarnas: Mau Ditangani TNI atau KPK Monggo, Penting Diadili

"Berdasarkan informasi yang didapatkan, proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas ini juga sudah dilakukan lebih dari satu tahun lalu."

"Bahkan sejak April 2022 dan sudah berkali-kali memanggil berbagai macam pihak untuk dikumpulkan bukti-buktinya," ujar Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani dalam acara Diskusi Publik bertajuk Kasus Korupsi di Basarnas dan Urgensi Reformasi Peradilan Militer, Minggu (30/7/2023).

jalan, maka akan meruntuhkan konstruksi perkara yang telah dibangun sejak lama.

Hal itu karena penyelidikan yang dilakukan dianggap cacat prosedur alias tidak sah.

Baca juga: Singgung OTT Basarnas, Panglima TNI Beri Pesan kepada Kabasarnas Baru: Jangan Lepas dari Induk

Akibatnya, para tersangka mesti dibebaskan.

"Kalau kita mengikuti logika tersebut, bebaskan semua orang itu. Karena menganggap basis penyelidikannya salah prosedur. Tidak sah," ujar Julius.

Dari proses hukum yang sudah dilakukan KPK, Julius menilai semestinya penanganan perkara ini tidak dilimpahkan ke Puspom TNI.

Sebab, dalam perkara ini juga terdapat tiga warga sipil yang menjadi tersangka, yakni: Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK), Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU), Roni Aidil. Di mana perkara tiga tersangka sipil itu tentunya masih ditangani KPK.

Dia berpandangan bahwa penanganan perkara dalam suatu peristiwa pidana yang sama, tidak boleh dipisah.

Baca juga: Kisruh OTT Kabasarnas, Ahli Pidana Usul Korupsi Jadi Kejahatan Lintas Profesi dan Institusi

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan