Sabtu, 6 September 2025

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Ahli Pidana Jelaskan Proses Hukum Kasus Suap Kabasarnas Apabila Dilakukan Koneksitas KPK dan TNI

Pakar Hukum Pidana Unsoed, Hibnu Nugroho mengungkapkan bagaimana proses hukum kasus suap Kabasarnas apabila diproses dalam peradilan koneksitas

Instagram/@sar_nasional-Tribunnews.com/Gita Irawan
Kepala Basarnas, Marsdya TNI Henri Alfiandi menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan suap. | Pakar Hukum Pidana Unsoed, Hibnu Nugroho mengungkapkan bagaimana proses hukum kasus suap Kabasarnas apabila diproses dalam peradilan koneksitas. 

"Secara teori hukum acara pidana, penyelidikan itu dilakukan terhadap suatu peristiwa hukum pidana yang sama.

Artinya, dalam suatu peristiwa dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas, dasar hukumnya, dokumen penyelidikannya, itu sama, baik yang sipil ataupun militer. Tidak boleh dipisah," katanya.

Oleh sebab itu, KPK diminta untuk mengusut dugaan korupsi dari proyek bernilai puluhan miliar ini secara menyeluruh.

KPK juga diminta untuk terus memproses melalui peradilan umum, bukan menyerahkannya ke peradilan militer.

"Jangan sampai Undang-Undang Peradilan Militer menjadi penghalang untuk membongkar skandal pencurian uang negara tersebut secara terbuka dan tuntas," ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan saat mendeklarasikan desakan terkait penanganan perkara ini dalam acara Diskusi Publik bertajuk Kasus Korupsi di Basarnas dan Urgensi Reformasi Peradilan Militer, Minggu (30/7/2023).

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ashri Fadilla)

Baca berita lainnya terkait KPK Tangkap Pejabat Basarnas.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan