Alat Bukti Tidak Kuat, Pengadilan Tipikor Bandung Vonis Bebas Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh
JPU KPK Arif Rahman mengatakan, pihaknya masih memiliki upaya hukum banding atas putusan majelis hakim
Editor:
Eko Sutriyanto
JPU pun menuntut hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Gazalba dinilai telah terbukti menerima suap menyangkut perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dengan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.
Gazalba diyakini melanggar Pasal 12 huruf C jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Divonis Bebas Pengadilan Tipikor Bandung
Sumber: Tribun Jabar
Erintuah Damanik Bongkar Keterlibatan Rudi Suparmono Dalam Vonis Bebas Ronald Tannur |
![]() |
---|
Dituntut 20 Tahun Penjara, Zarof Ricar ke Jaksa: Cenderung Gunakan Asumsi Ketimbang Fakta Sidang |
![]() |
---|
Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara Atas Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya |
![]() |
---|
Makelar Kasus Zarof Ricar Mengaku Tertekan |
![]() |
---|
Atur Susunan Hakim Vonis Bebas, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Didakwa Terima Suap Rp 511 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.