Anak Legislator Bunuh Pacar
Saksi Mahkota Zarof Ricar Hingga Lisa Rachmat Saling Bersaksi Soal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi mahkota ini digelar di ruang sidang Kusuma Atmadja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap hakim putusan bebas Gregorius Ronald Tannur.
Sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi mahkota ini digelar di ruang sidang Kusuma Atmadja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
Baca juga: Kasus Ronald Tannur, Berkas Perkara Eks Ketua PN Surabaya Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakpus
"Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," ucap hakim ketua Rosihan Juhriah Rangkuti, dalam persidangan.
Adapun saksi mahkota yang dihadirkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung, yakni terdakwa Zarof Ricar, terdakwa Lisa Rachmat, dan terdakwa Meirizka Widjaja.
Baca juga: Lisa Rachmat Meminta Juru Sita Pengganti PN Surabaya Pilihkan Majelis Hakim Perkara Ronald Tannur
Ketiganya akan saling bersaksi terkait kasus pemufakatan jahat pengurusan perkara Ronald Tannur.
Sementara itu, jaksa meminta kepada majelis hakim agar saksi diperiksa secara satu per satu. Ibunda dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja diperiksa paling pertama, dalam kapasitas sebagai saksi untuk terdakwa Lisa Rachmat.
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang, Zarof Ricar hadir mengenakan kemeja warna biru muda dan memakai masker.
Kemudian, ibunda Ronald Tannur mengenakan pakaian warna abu-abu dan memakai masker.
Sedangkan, Lisa Rachmat tampak mengenakan pakaian warna biru muda dan rok warna hitam.
Diketahui eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk diberikan kepada majelis hakim yang tangani kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (Jpu) menyebut bahwa Zarof bersama pengacara Ronald, Lisa Rachmat hendak memberikan uang tersebut kepada tiga majelis hakim kasasi yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur.
Jaksa menyebutkan, bahwa uang Rp 5 miliar itu akan diberikan ke tiga hakim kasasi melalui Hakim Soesilo yang dalam sidang tersebut bertindak sebagai Ketua majelis hakim.
"Yaitu dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut untuk menjatuhkan putusan Kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya," ucap Jaksa di ruang sidang, Senin (10/2/2025).
Baca juga: Sidang Zarof Ricar, Ahli Hukum Sebut Gratifikasi Rp 10 Juta Lebih Pembuktiannya Ada di Penerima
Adapun pemufakatan itu bermula ketika Lisa melakukan pengurusan perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Untuk memuluskan niatnya, Lisa pun menghubungi Zarof agar dikenalkan dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya saat itu yakni Rudi Suparmono dan Zarof pun mengakomodir permintaan tersebut.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.