Jumat, 12 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Sidang Mario Dandy, Ahli Sebut Motif Bisa Tentukan Pelaku Tindak Kekerasan Terencana atau Tidak

Ahli Psikiater Forensik Natalia Widiasih Raharjanti mengungkapkan untuk menentukan pelaku tidak kekerasan terencana atau tidak harus lihat motifnya.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Ahli Psikiater Forensik Natalia Widiasih Raharjanti dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan oleh kuasa hukum Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Psikiater Forensik Natalia Widiasih Raharjanti mengungkapkan untuk menentukan pelaku tidak kekerasan terencana atau tidak harus lihat motifnya terlebih dahulu.

Hal itu disampaikan Natalia saat dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan oleh kuasa hukum Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

"Dia mendengar kabar dari pacarnya, bahwa pacaran ini diperkosa katakanlah, kemudian dia juga mendengar kabar dari orang lainnya, suka sama suka. Sehingga ada perdebatan di dalam dirinya sebenarnya ini diperkosa atau tidak," kata kuasa hukum Mario Dandy di persidangan.

"Sehingga ia mempertanyakan pertemuan itu, saya ilustrasikan pertemuan itu sebetulnya untuk mengetahui suka sama suka atau dipaksa. Kemudian direncanakan agar bisa bertemu," sambungnya.

"Bertemulah mereka, sepanjang perjalanan pria A ajak teman dan pacarnya. Di dalam mobil ada umpatan-umpatan 'gue pukul, gue habisi' misalnya seperti itu," kata Kuasa Hukum Mario Dandy.

Baca juga: Pekan Depan, Mario Dandy dan Shane Lukas Dapat Kesempatan Terakhir Ajukan Saksi Meringankan

"Ternyata pada saat konfortasi itu terjadi eskalasi sehingga terjadi kekerasan. Pertanyaan apakah pada kejadian tersebut terencana atau tidak. Dan apakah umpatan itu gue pukul, habisi sudah cukup sebuah perencanaan, mohon ahli jelaskan," tanyanya.

Kemudian dijawab Natalia bahwa terkiat dari ilustrasi yang disampaikan kuasa hukum Mario Dandy tersebut, harus dilihat terlebih dahulu apa yang dipikirkan pelaku.

"Kalau tadi dikatakan bahwa saya mencoba menganalogikan tadi kasus simulasi tentunya yang ingin dia jawab membuktikan pacarnya atau tadi diduga suka sama suka atau memerkosa itu keduanya sikap dari pelaku mengkonfortasi dua-duanya," jawab Natalia di persidangan.

Baca juga: Rafael Alun Mohon ke Majelis Hakim agar Mario Dandy Diberi Kesempatan Kedua untuk Bertobat

Natalia melanjutkan mesti dilihat juga waktu itu apa yang ada dipikirannya karena bagaimana juga mens rea harus ditanya dan diperiksa karena namanya pleaning harus dipelajari tidak bisa kita duga dari perilakunya saja.

"Mungkin dari perilaku bisa kita lihat besaran emosinya tapi waktu terjadinya perubahan hanya dia dan Tuhan yang tahu. Awalnya apa atau bagaimana atau kita bisa lihat sikon yang terjadi dari potongan peristiwa," kata Natalia.

"Apakah waktu ngobrol dengan temannya tadi gue pukul kemudian itu juga bagian dari motif. Karena waktu seseorang melakukan tindak kekerasan biasanya ada motif yang harus kita lihat," sambungnya.

Kalau dalam teorinya kata Natalia, kita mau lihat apakah ini sifatnya implusif atau terencana atau ini impulsive behavior.

"Karena situasinya berubah dari apa yang dia rencanakan itu juga sangat mungkin. Jadi harus kita lihat motifnya apa saat dia marah apa lagi kalau egonya besar," tutupnya.

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali.

Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan ponsel Mario.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

AG diketahui telah divonis 3,5 tahun penjara. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan