Rabu, 1 Oktober 2025

Pilpres 2024

Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Kemendagri: Setiap Warga Negara Punya Hak Mengabdikan Diri

Dalam sidang gugatan syarat usia capres/cawapres di bawah usia 40 tahun, di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/8/2023), pemerintah turut menyampaikan

Wartakotalive/ist
Ilustrasi - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar agenda pemeriksaan persidangan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Selasa (1/8/2023). 

Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika. 

Dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca juga: Elektabilitas Gibran Melonjak, Denny Hubungkan Peluang Putra Jokowi Jadi Cawapres dengan Putusan MK

Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu  yang berbunyi :

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved