Kamis, 4 September 2025

HUT Kemerdekaan RI

Daftar Harga Bendera dan Umbul-umbul Jelang Peringatan HUT ke-78 RI, di Jawa Tengah hingga Sultra

Harga pernak pernik Kemerdekaan jelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI, mulai dari bendera hingga umbul-umbul.

Editor: Daryono
Tribun Jabar/Padna
Penjual asal Garut berjualan bendera merah putih dan umbul-umbul di trotoar jalan sebelum pintu masuk utama Pantai Barat Pangandaran. Dalam artikel terdapat daftar harga pernak pernik Kemerdekaan jelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI, mulai dari bendera hingga umbul-umbul. 

Dikutip dari TribunJateng.com, ia menjual pernak pernik Kemerdekaan mulai Rp 15 ribu.

"Di sini yang dijual rupa-rupa. Ada bendera truk kemudian aksesoris yang buat di mobil. Harganya mulai dari Rp15ribuan yang paling mahal panjang bendera 1meter x 80cm harganya Rp85ribu," jelasnya.

Baca juga: Jadwal Libur atau Tanggal Merah Bulan Agustus 2023: Ada Libur Nasional Hari Kemerdekaan RI

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Sebagai informasi, berikut aturan-aturan tentang pemasangan bendera merah putih yang tepat, sesuai Pasal 7 dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009:

1. Pemasangan dan pengibaran dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga tenggelam.
2. Dalam kondisi tertentu, pemasangan atau pengibaran bendera bisa dilakukan pada malam hari.
3. Bendera merah putih dikibarkan pada setiap peringatan hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2023. Pengibaran dilakukan oleh warga negara di rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan lainnya.
4. Warga yang tidak mampu membeli bendera merah putih berhak mendapatkan bendera dari pemerintah daerah.
5. Pengibaran dilakukan juga pada hari-hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan terhadap Bendera Merah Putih:

Selain kewajiban mengibarkan bendera merah putih pada 17 Agustus, berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, warga Indonesia pun dilarang melakukan beberapa hal ini terhadap bendera merah putih, yakni:

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, hingga melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, atau merendahkan kehormatan bendera.
2. Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.
3. Mengibarkan merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih.
5. Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera. (rob)

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJateng.com/Rezanda Akbar D, TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh, TribunGorontalo.com/M Husnul Jawahir Puh0i, TribunPriangan.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan