Sabtu, 6 September 2025

HUT Kemerdekaan RI

Daftar Harga Bendera dan Umbul-umbul Jelang Peringatan HUT ke-78 RI, di Jawa Tengah hingga Sultra

Harga pernak pernik Kemerdekaan jelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI, mulai dari bendera hingga umbul-umbul.

Editor: Daryono
Tribun Jabar/Padna
Penjual asal Garut berjualan bendera merah putih dan umbul-umbul di trotoar jalan sebelum pintu masuk utama Pantai Barat Pangandaran. Dalam artikel terdapat daftar harga pernak pernik Kemerdekaan jelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI, mulai dari bendera hingga umbul-umbul. 

TRIBUNNEWS.COM - Jelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI, pedagang pernak-pernik Kemerdekaan sudah mulai membuka lapaknya.

Pernak-pernik Kemerdekaan tersebut, antara lain bendera merah putih, umbul-umbul, hingga baliho.

Adapun bendera merah putih hingga umbul-umbul dijual dengan harga beragam.

Kemungkinan di sejumlah daerah berbeda-beda, tergantung harga dari penjualnya dan ukurannya.

Seperti di Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Harga bendera di daerah tersebut, dijual mulai dari Rp5.000 sampai Rp270 ribuan.

Baca juga: 30 Twibbon Hari Kemerdekaan atau HUT ke-78 RI, Berikut Cara Mudah Unggah di Media Sosial

Sementara bendera di Gorontalo dijual kisaran Rp 10 ribu sampai Rp 90 ribu.

Diketahui, masyarakat diimbau untuk bersama mengibarkan bendera merah putih mulai 1 Agustus 2023.

Pengibaran bendera merah putih menjadi simbol partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan Hari Kemerdekaan RI.

Dikutip dari situs Pemerintahan Bandung, masyarakat juga diimbau memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan hiasan lainnya.

Hal tersebut, berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B-523/M/S/TU.00.04/06/2023.

Harga Bendera hingga Umbul-umbul Kemerdekaan RI di Sejumlah Daerah

- Harga Bendera di Kolaka Sultra, Mulai Rp5.000

Dikutip dari Tribunnewssultra.com, sejumlah penjual bendera menggelar lapak di pusat kota jelang 17 Agustus 2023 ini.

Salah satu penjual bendera, Rasing (36), mengaku sudah menggelar lapak dagangan sejak 20 Juli 2023.

"Saya sudah menjual dari tanggal 20 Juli yang lalu mas."

"Karena waktu yang pas untuk masyarakat mencari bendera memperingati HUT 17 Agustus mendatang," ucapnya.

Adapun harga bendera di Kolaka dijual mulai dari Rp5.000 sampai Rp270 ribuan.

Harga tersebut, dapat nego bila ambil banyak.

Sedangkan penjual bendera lainnya, Ayub, mengatakan ada beberapa model yang dijual, umbul-umbul dan bendera background atau rumbai.

Harga bendera umbul-umbul mulai dari Rp15 ribuan hingga Rp50 ribu, sedangkan bendera yang punya rumbai mulai dari harga Rp200 ribuan.

Budin, pedagang bendera dan perlengkapan menyambut Hari Kemerdekaan ke-78 RI.
Budin, pedagang bendera dan perlengkapan menyambut Hari Kemerdekaan ke-78 RI. (Reynas Abdila/Tribunnews.com)

- Harga Bendera di Gorontalo

Berbeda dengan harga bendera di Kolaka, bendera di Gorontalo dijual mulai Rp 10 ribuan.

Salah satu penjual bendera merah putih di Gorontalo, Rizki Rahayu Putra (20), mengatakan menjual beragam motif bendera merah putih.

Harganya pun berbeda-beda disesuaikan ukuran bendera.

"Kalau di saya beragam motifnya. Ada bendera unyil, tihang, dan beberapa model bendera lainnya," terang pria bernama panggilan Iki itu.

Harga bendera milik Iki berkisar antara 10 - 90 ribu.

Berikut daftar harga bendera merah putih di Gorontalo, dilansir TribunGorontalo.com:

- Bendera unyil 10 Ribu
- Bendera tihang 15 Ribu
- Rawis berukuran 10 meter 80 - 100 Ribu
- Bendera tanggung Rp 25 - 30 Ribu
- Bendera ukuran 1 meter setengah Rp. 35 Ribu
- Bendera 1 meter 20 Rp 45 Ribu
- Bendera 1 meter 50 Rp 55 Ribu
- Bendera 1 meter 80 Rp 85 - 90 Ribu

Baca juga: Cerita Pedagang Bendera: Jualan Sepi Sehari Cuma Untung Rp20 Ribu

- Harga Pernak-pernik Kemederkaan di Pangandaran

Di Pangandaran, pernak-pernik Kemerdekaan dibanderol dengan harga bervariatif, tergantung pada ukurannya.

Hal itu disampaikan Tata, penjual bendera hingga umbul umbul di wilayah Pangandaran, Jawa Barat.

Tata menawarkan dagangannya dengan harga Rp25 ribu sampai Rp250 ribu kepada pembeli.

Dikutip dari TribunPriangan.com, Tata (45) dan tiga rekannya sudah berjualan pernak-pernik untuk HUT Republik Indonesia ke-78 sejak 24 Juli 2023 lalu.

Ia bersama 3 rekan lainnya berjualan di beberapa titik di Pangandaran.

Tata mengaku, sudah bertahun-tahun berjualan kain bendera merah putih dan umbul-umbul di Pangandaran.

Adapun pernak-pernik yang dijualnya dibanderol dengan harga beragam, tergantung ukurannya.

"Itu baru harga yang ditawarkan. Karena kalau diawalnya kita tawarkan Rp25 ribu, pembeli biasanya menawar harga sampai di angka Rp10 ribu. "Tapi, sebenarnya tergantung dari kita sendiri negosiasinya, kalau ada keuntungan pasti kita kasih. Kalau beli banyak, murah juga kita bakal kasih," lanjutnya.

- Penjual Bendera di Kudus

Jelang HUT RI Ke 78 pada 17 Agustus, penjual dadakan bendera dan pernak-pernik khas kemerdekaan mulai menjamur di Jawa Tengah. 

Termasuk di sejumlah ruas jalan di Kudus, Jawa Tengah.

Pernak-pernik tersebut, di antaranya, bendera merah putih dengan beragam ukuran.

Selain bendera yang dipasang di rumah, juga ada bendera yang bisa dipasang pada truk ataupun mobil pribadi.

Selain itu, terdapat bendera umbul-umbul yang biasa menghiasi pemukiman warga.

Salah satu pedagang asal Jawa Barat, Rival Ardiansyah, berjualan di Jalan Sunan Muria.

Dikutip dari TribunJateng.com, ia menjual pernak pernik Kemerdekaan mulai Rp 15 ribu.

"Di sini yang dijual rupa-rupa. Ada bendera truk kemudian aksesoris yang buat di mobil. Harganya mulai dari Rp15ribuan yang paling mahal panjang bendera 1meter x 80cm harganya Rp85ribu," jelasnya.

Baca juga: Jadwal Libur atau Tanggal Merah Bulan Agustus 2023: Ada Libur Nasional Hari Kemerdekaan RI

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Sebagai informasi, berikut aturan-aturan tentang pemasangan bendera merah putih yang tepat, sesuai Pasal 7 dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009:

1. Pemasangan dan pengibaran dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga tenggelam.
2. Dalam kondisi tertentu, pemasangan atau pengibaran bendera bisa dilakukan pada malam hari.
3. Bendera merah putih dikibarkan pada setiap peringatan hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2023. Pengibaran dilakukan oleh warga negara di rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan lainnya.
4. Warga yang tidak mampu membeli bendera merah putih berhak mendapatkan bendera dari pemerintah daerah.
5. Pengibaran dilakukan juga pada hari-hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan terhadap Bendera Merah Putih:

Selain kewajiban mengibarkan bendera merah putih pada 17 Agustus, berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, warga Indonesia pun dilarang melakukan beberapa hal ini terhadap bendera merah putih, yakni:

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, hingga melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, atau merendahkan kehormatan bendera.
2. Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.
3. Mengibarkan merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih.
5. Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera. (rob)

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJateng.com/Rezanda Akbar D, TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh, TribunGorontalo.com/M Husnul Jawahir Puh0i, TribunPriangan.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan