Kasus Lukas Enembe
Hakim Tipikor Tolak Permintaan Lukas Enembe jadi Tahanan Kota, Disebut Layak Ikuti Sidang
Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak permintaan Lukas Enembe menjadi tahanan kota.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Sri Juliati
Rinciannya, Rp10.413.929.500 dari Piton Enumbi dan Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka.
Suap tersebut diterima Lukas Enembe bersama-sama Kepala PU Papua tahun 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021 Gerius One Yoman.
Tujuannya, agar mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.
Kemudian, dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp1 miliar yang diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018.
Uang itu diterima Lukas Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan dan uang diterima melalui Imelda Sun.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian Pratama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.