Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Pejabat BAKTI Ungkap Pengaturan Prasyarat Lelang Tender BTS Kominfo
Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo mengungkap fakta adanya pengaturan prasyarat lelang tender melalui grup
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo mengungkap fakta adanya pengaturan prasyarat lelang tender melalui grup whatsapp.
Fakta itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza pada Rabu (2/8/2023).
Pengaturan prasyarat lelang tender terjadi di dalam grup whatsapp bernama "The A Team."
"Grup WA namanya The A Team," ujar Feriandi dalam persidangan.
Ada berbagai prasyarat yang diputuskan melalui grup whatsapp tersebut.
Di antaranya, prasyarat bahwa peserta lelang harus berbentuk konsorsium yang terdiri dari minimal 2 perusahaan.
"Minimal 2 badan usaha atau 2 perusahaan, salah satunya adalah pemilik teknologi BTS," katanya.
Prasyarat kedua, satu di antara perusahaan yang tergabung dalam konsorsium harus memiliki izin penyelenggaraan jaringan tetap.
Kemudian terdapat prasyarat-prasyarat lain yang juga dibahas didalam grup tersebut.
Melalui group whatsapp itu jugalah, eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif membuat keputusan.
"Yang saya ingat, seluruh persyaratan itu tadi langsung disampaikan Pak Anang berupa keputusan. Jadi "Ini saya putuskan ABCD 1234 persyaratannya,'" kata Feriandi.
Grup Whatsapp The A Team ini sebelumnya sempat disinggung jaksa penuntut umum dalam dakwaan Anang Achmad Latif.
Menurut JPU, grup tersebut dibentuk pada 19 Agustus 2020 yang beranggotakan pihak BAKTI dan Kelompok Kerja (Pokja) proyek pembangunan tower BTS 4G.
"Anang Achmad Latif meminta kepada Anggie Hutagalung untuk membuat WA Grup dengan nama 'the A team' yang beranggotakan Anang Achmad Latif selaku Dirut Bakti, Bambang Nugroho selaku Direktur Infrastruktur, Feriandi Mirza, Elvano Hatorangan selaku PPK, Yohan Suryanto, Asenar, Anggie Hutagalung, dan setelah WA Group terbentuk kemudian dimasukan Darien dan Gumala Warman selaku Ketua dan Anggota Pokja BTS 4G," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan Anang Achmad Latif, Selasa (27/6/2023).
Sebagai informasi, persidangan kali ini dilaksanakan atas tiga terdakwa: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Baca juga: 4 Pejabat Kominfo dan BAKTI Akan Bersaksi di Persidangan Korupsi Tower BTS
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.