Senin, 8 September 2025

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Polri Tanggapi Tudingan soal Kriminalisasi, Tegaskan Panji Gumilang Layak Jadi Tersangka

Polri merespons tudingan kuasa hukum Panji Gumilang soal kriminalisasi terhadap kliennya.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews/JEPRIMA
Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Polri merespons tudingan kuasa hukum Panji Gumilang soal kriminalisasi terhadap kliennya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, telah ditahan dalam kasus dugaan penistaan agama.

Panji Gumilang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu (2/8/2023) hingga 21 Agustus 2023.

Sebelum resmi ditahan, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (1/8/2023).

Penetapan status tersangka tersebut setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

Mengenai kasus yang menjerat Panji Gumilang, Hendra Effendi selaku kuasa hukum menduga ada bentuk kriminalisasi dan politisasi.

"Tapi kita dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syeh Panji Gumilang ini," ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Alasan Penahanan Panji Gumilang: Dinilai Tak Kooperatif, Khawatir akan Hilangkan Barang Bukti

Menurutnya, dugaan itu muncul akibat proses hukum yang diterima oleh Panji Gumilang hingga akhirnya ditahan.

Namun, Hendra Effendi tak mengetahui terkait tujuan dari bentuk kriminalisasi hingga politisasi dalam kasus yang menjerat Panji Gumilang.

"Kita sudah duga dari awal dan langkah-langkah itu sudah kita baca ya, kita baca tadi kita sampaikan bahwa dalam semalem mulai dari saksi kemudian jadi tersangka kemudian ditahan, ditangkap ditahan dan sampai hari ini masih diprosesnya," papar dia.

Respons Polri

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, merespons tudingan kuasa hukum Panji Gumilang soal kriminalisasi terhadap kliennya.

Ramadhan menyampaikan, Panji Gumilang layak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan pemberitaan bohong.

"Setelah dilakukan gelar perkara, semua yang mengikuti gelar perkara selain penyidik, juga ada pengawas internal dari Irwasum, kita menilai layak saudara PG ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya, Rabu, dilansir Kompas.com.

Baca juga: Panji Gumilang Ditahan, Santri Tetap Belajar Normal, Kawat Berduri Masih Kelilingi Ponpes Al Zaytun

Ia menjelaskan, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi, termasuk 17 saksi ahli bahasa, pidana, hingga sosiologi.

Penyidik juga telah mengantongi alat bukti lebih dari cukup untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.

"Jadi prosedur kita lalui, kemudian bukti juga diuji di Laboratorium Forensik Polri, dan terakhir penyidik menilai saksi ahli pidana mengatakan cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Ramadhan.

"Jadi bukan ujug-ujug menetapkan seorang PG sebagai tersangka tanpa alasan yang cukup dengan bukti yang lebih dari cukup," jelas dia.

Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). (Tribunnews/JEPRIMA)

Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Di sisi lain, Hendra Effendi menyampaikan, Panji Gumilang akan mengajukan penangguhan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban," kata Hendra, Rabu, dikutip dari Wartakotalive.com.

Hendra mengungkapkan alasan akan mengajukan penangguhan penahanan lantaran kondisi kesehatan Panji Gumilang.

"Karena beliau itu kemarin kita dapat rekap medisnya terkait dengan patah tulang ya, tangan kiri, itu masih dalam proses penyembuhan recovery dan beliau ada lagi history-history sakit yang lainnya," ungkap dia.

Selain itu, pihaknya kemungkinan akan mengajukan praperadilan terkait kasus yang menimpa Panji Gumilang.

"Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh, kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini," tambah Hendra.

Baca juga: Panji Gumilang Resmi Ditahan karena Tak Kooperatif, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini

Polri Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan

Sementara itu, Polri menyebut belum menerima permohonan penangguhan penahanan Panji Gumilang.

"Saya belum menerima," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).

Meski begitu, Djuhandani mengatakan pihaknya mempersilakan Panji Gumilang jika ingin mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Hal ini karena mekanisme penangguhan penahanan merupakan hak setiap tersangka yang terjerat kasus.

"Itu hak tersangka silakan dan kami punya pertimbangan sendiri seperti yang saya sampaikan," imbuh dia.

Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). (Tribunnews/JEPRIMA)

Sebagai informasi, Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Saat ini, Panji Gumilang terseret sejumlah kasus yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri.

Pimpinan ponpes Al Zaytun tersebut awalnya diduga melakukan penistaan agama atas pernyataan-pernyataan yang mengundang polemik.

Baca juga: MUI Minta Kemenag Bina Pesantren Al Zaytun Pasca Penetapan Tersangka Panji Gumilang

Tak hanya penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Pihak kepolisian juga mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana BOS yang dilakukan Panji Gumilang.

Penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK ke penyidik.

Panji Gumilang juga diadukan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di Ponpes Al Zaytun.

Dia diadukan oleh perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM ke Polres Indramayu pada Senin (17/7/2023).

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Berita lain terkait Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan