Selasa, 25 November 2025

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Panji Gumilang Minta Keluarga Besar Al-Zaytun Tetap Tenang, Jangan Gelar Aksi Turun ke Jalan

Dari dalam rutan Bareskrim, Panji Gumilang titip pesan agar Keluarga Besar Al-Zaytun tenang dan tidak buat aksi turun ke jalan yang ganggu ketertiban.

Grafis Tribunnews/Gilang Putranto
Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun. Dari dalam rutan Bareskrim, Panji Gumilang titip pesan agar Keluarga Besar Al-Zaytun tenang dan tidak buat aksi turun ke jalan yang ganggu ketertiban. 

Panji Gumilang selaku Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu ini, ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama pada Selasa, kemarin.

Kini, Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Panji selama 20 hari ke depan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyebut penahanan dilakukan usai pemeriksaan terhadap Panji sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Ramadhan menjelaskan, Panji Gumilang ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

Terhitung mulai 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunJabar)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved