Jumat, 12 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Johnny G Plate Bakal Dikonfrontasi Soal Percakapan Perintah 'Keep Silent' Proyek BTS BAKTI Kominfo

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate akan kembali disidang terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G. Plate mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (1/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate akan kembali disidang terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Tower BTS lusa, Selasa (8/8/2023).

Dirinya akan menjalani sidang bersama dua terdakwa lain, yakni: eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

"Selasa, 08 Agustus 2023. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Pemeriksaan saksi. Ruang Purwoto Ganda Subrata," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (6/8/2023).

Pada persidangan nanti, jaksa penuntut umum (JPU) akan kembali menghadirkan saksi-saksi yang telah dihadirkan sebelumnya, sebagaimana yang diperintahkan Majelis Hakim.

Saksi-saksi tersebut ialah: Ketua Pokja/ Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI, Gumala Warman; Wakil Ketua Pokja/ Kadiv Hukum BAKTI, Darien Aldiano; Anggota Pokja, Seni Sri Damayanti; Tenaga Ahli Radio PT. Paradita Infra Nusantara, Avrinson Budi Hotman; Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI; Maryulis; Project Director Konsultan Office, Gandhy Tungkot Hasudungan; Tenaga Ahli Transmisi; Roby Dony Prahmono.

Alasan Majelis Hakim meminta mereka dihadirkan kembali lantaran diperlukannya konfrontasi dengan saksi lainnya, yakni Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza.

"Biar kita tunda persidangan ini. Saya mau hadirkan lagi minggu depan. Tolong panggil Feriandi Mirza ya. Biar clear gitu. Hari Selasa ya," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).

Menurut Hakim, perlu adanya konfontasi antara Feriandi Mirza dengan saksi lainnya.

Termasuk di antaranya mengenai perintah untuk "silent" atau diam terkait proyek tower BTS BAKTI Kominfo yang dikorupsi.

Perintah silent itu disampaikan Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo, Feriandi Mirza kepada Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI, Maryulis; melalui chat Whatsapp.

Maksud chat itu pun dipertanyakan Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).

"Ini banyak ini dari percakapan Maryulis tuh dengan Feriandi Mirza. Apa maksudnya "Keep Silent," tetap diam? Apa maksudnya pembicaraanmu dengan dia? Nanti saja dijawab, "Silent" itu biar clear," ujar Hakim Fahzal.

Selain Selasa (8/8/2023), Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga akan kembali menggelar persidangan perkara BTS ini pada Rabu (9/8/2023).

Pada Rabu nanti, sidang diagendakan pemeriksaan saksi perdana bagi tiga terdakwa, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

"Rabu, 9 Agustus 2023. 10:00:00 sampai dengan Selesai Untuk Saksi. Ruang Wirjono Projodikoro 1," dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Sidang Johnny G Plate, Eks Dirut BAKTI Kominfo Disebut Atur Mekanisme Prakualifikasi Proyek BTS 4G

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, ada pula seorang tersangka perkara korupsi BTS Kominfo yang belum dilimpah ke meja hijau, yakni Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki.

Kemudian ada tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada korupsi pengadaan tower BTS, yakni Windi Purnama yang perkaranya juga masih dalam tahap pemberkasan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan