KPK Tangkap Pejabat Basarnas
DPR Bicara soal Desakan Revisi UU Peradilan Militer, Imbas Kasus Korupsi Kabasarnas Henri Alfiandi
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar Dave Laksono buka suara terkait adanya desakan untuk merevisi UU Peradilan Militer, imbas kasus suap Kabasarnas.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Nuryanti
Sejumlah pihak menilai ketentuan UU ini dianggap membuat seorang anggota TNI aktif yang melakukan tindak pidana umum dapat lolos dari jerat hukum karena akan diadili di peradilan militer.
Wakil Presiden KH Maruf Amin menilai wajar adanya dorongan revisi atau penyempurnaan terhadap sebuah UU.
“Saya kira tentang revisi undang-undang itu, revisi memang menjadi biasa lah. Dalam waktu sekian lama, biasanya setelah pelaksanaan, ada hal-hal yang dirasakan untuk direvisi,” ujar Maruf di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (4/8/2023).
Baca juga: Kabasarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka Suap, Panglima TNI: Tak akan Lindungi yang Salah
Dirinya berpendapat revisi UU Peradilan Militer adalah sebuah kewajaran.
Menurut Maruf Amin, perlu penyempurnaan agar Undang-undang tersebut sesuai dengan kondisi kekinian.
“Saya kira Undang-Undang 31 itu akan mengalami hal yang sama, ada hal-hal yang perlu disempurnakan (agar) lebih sesuai dengan tuntutan keadaan,” katanya.
Karena itu, Maruf Amin mengatakan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sudah tepat.
Pemerintah akan mempertimbangkan revisi UU Peradilan Militer dengan memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka panjang.
Baca juga: Panglima TNI Yudo Margono Tegaskan TNI Tak Intervensi KPK soal Kasus Suap Kabasarnas Henri Alfiandi
Menurutnya, proses revisi tersebut perlu berlanjut, sebab ketentuan-ketentuan dalam UU memang harus mengakomodasi aspirasi masyarakat dan tuntutan zaman.
“Saya kira silakan terus berjalan (revisi UU Nomor 31) dan sesuai dengan aspirasi yang muncul. Dan, tentu undang-undang itu kan lebih baik merespons tuntutan yang terjadi,” kata Maruf Amin.
Kabasarnas Henri Alfiandi ditetapkan tersangka oleh penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) atas kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023, Senin (31/07/2023).
Sebelumnya Henri terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Kabasarnas Tersangka Suap Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
Penetapan tersangka terhadap Henri dilakukan KPK setelah pihaknya melakukan serangkaian Operasi Tangkap Tangan di wilayah Cilangkap dan Bekasi.
Penetapan tersangka oleh KPK pada Henri tersebut menimbulkan polemik dengan Puspom TNI.
Karena Henri masih berstatus anggota militer, sehingga dinilai hanya Puspom TNI yang berhak menetapkannya sebagai tersangka.
Kini kasus suap eks Kabasarnas ini telah dilimpahkan kepada Puspom TNI, Henri pun sudah menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahdi Fahlevi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.