Surat Izin Mengemudi
Gebrakan Korlantas: Sirkuit Tes SIM C Diubah, Pembayaran Transfer ke Bank
Korlantas Polri berbenah setelah pembuatan SIM banyak dikeluhkan, kini sirkuit tes SIM diubah hingga tak ada lagi pembayaran cash, seluruhnya via bank
Penulis:
Theresia Felisiani
Sementara itu, Diregident Korlantas Polri Brgjen Pol Yusri Yunus mengatakan, adapun biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk pembuatan SIM memiliki perbedaan.
Yusri menuturkan bahwa untuk biaya pembuatan SIM C baru senilai Rp 100 ribu, sedangkan untuk pembuatan SIM A baru yakni Rp 120 ribu.
"Jadi pembayaran SIM A baru itu Rp 120 ribu, SIM C baru itu Rp 100 ribu, itu PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dibawa ke Bank," jelasnya.
Korlantas Tegaskan Ujian Praktik SIM Kini Bisa Diulang hingga 2 Kali jika Gagal
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberi keleluasaan bagi masyarakat yang ingin membuat surat izin mengemudi (SIM).
Selain melakukan perubahan materi ujian praktik dari angka 8 menjadi huruf 'S', ujian praktik dapat diulang bagi pemohon gagal hingga dua kali.
Demikian dikonfirmasi oleh Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Santyabudi
"Yang pasti kita kasih kesempatan untuk uji ulang. Iya 2 (dua) kali (pemohon gagal diperbolehkan mengulang hingga dua kali)," kata Firman saat mengecek lintasan ujian SIM yang baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Firman meminta agar masyarakat tidak berkecil hati jika gagal dalam kesempatan pertama.
Selain itu, Firman pun mendorong agar masyarakat terus berlatih agar dapat melewati ujian praktik dengan baik.
Pemohon gagal pada kesempatan pertama ini akan diminta untuk datang lagi dua pekan kemudian.
DPR Apresiasi Respons Cepat Korlantas
Korlantas Polri resmi mengubah sirkuit untuk ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Tak ada lagi manuver angka 8, tapi kini membentuk huruf 'S'.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai Polri adaptif dalam menghadapi perubahan dan kebutuhan masyarakat di lapangan.
“Komisi III mengapresiasi respon cepat Korlantas dalam melakukan adaptasi kebijakan, karena intinya ujian sim ini materinya harus relevan. Yg saya liat selama ini materinya seperti jalur angka 8 itu agak tidak masuk akal. Kalau yang jalur S saya pikir merupakan kondisi yang kerap dihadapi pengguna jalan saat bernanuver menghindari obstacle," kata Sahroni dalam keterangannya Kamis (3/8/2023).
Kendati demikian, Sahroni masih menunggu Korlantas Polri untuk memperbaharui kebijakan perihal tes psikologi.
Dia ingin, tes psikologi Polri dapat benar-benar mampu mengetahui kesiapan mental calon pemegang SIM.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.