Kamis, 21 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ganti Kewarganegaraan, KPK Sulit Menangkap untuk Bawa Pulang

Paulus merupakan Dirut PT Sandipala Arthaputra dan perusahaannya terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.

Istimewa
Ilustrasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan buronan yang berganti kewarganegaraan adalah buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. Paulus merupakan Dirut PT Sandipala Arthaputra dan perusahaannya terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan buronan yang berganti kewarganegaraan adalah buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos.

Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti mengungkapkan adanya seorang buronan KPK yang telah berganti kewarganegaraannya.

Namun, dalam konferensi pers pada Senin (7/8/2023), Krishna Murti tidak membeberkan siapa buronan yang dimaksud.

Baca juga: KPK Ajukan Red Notice Baru ke Interpol Terkait Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos

"Iya betul (Paulus Tannos). Informasi yang kami peroleh demikian," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (8/8/2023).

Ali mengaku pihaknya tak habis pikir Paulus Tannos dapat berganti kewarganegaraan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Dirinya mengatakan dengan bergantinya kewarganegaraan Paulus, penangkapan terhadapnya semakin sulit.

"Ini yang kami tidak habis pikir kenapa buronan bisa ganti nama Indonesia dan punya paspor negara lain sehingga pada kami saat menemukan dan menangkapnya tidak bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia," jelasnya.

Sebelumnya, KPK menyebut Paulus Tannos terakhir kali terlacak berada di Thailand dan bisa tertangkap.

Namun, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK sebelumnya Karyoto mengungkapkan adanya keterlambatan penerbitan red notice dari Interpol.

"Kalau pada saat itu yang bersangkutan betul-betul red notice sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand," katanya pada 25 Januari 2023 lalu, dikutip dari Kompas.com.

Karyoto mengungkapkan, pengajuan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Paulus Tannos sudah lima tahun.

Hanya saja, saat dicek kembali, pihak interpol belum menerbitkan red notice bagi Paulus Tannos.

Karyoto pun mengaku tidak mengetahui penyebab terlambatnya penerbitan red notice tersebut.

"Kemarin Paulus Tannos nasibnya sudah bisa diketahui tetapi ada beberapa kendala yang bersangkutan ternyata proses penerbitan red notice-nya terlambat," tuturnya.

Kendati begitu, Karyoto mengatakan pihaknya telah memperbaiki semua masalah terkait red notice terhadap Paulus Tannos.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan