Rabu, 10 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Hak Remisi dan Asimilasi Mario Dandy Dinilai Layak Dicabut Jika Tak Mau Bayar Restitusi David Ozora

Pihak David Ozora memberikan tanggapan soal tak adanya upaya dari Mario Dandy untuk membayar biaya restitusi atas penganiayaan yang dilakukannya.

Instagram @tidvrberjalan/WARTAKOTA Yulianto
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang lanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023) (tengah). David Ozora saat dirawat di RS Mayapada Kuningan (kanan). - Pihak David Ozora memberikan tanggapan soal tak adanya upaya dari Mario Dandy untuk membayar biaya restitusi atas penganiayaan yang dilakukannya. 

Jika memang ternyata dinyatakan mampu, maka terdakwa harus menuntaskan atau membayarkan restitusi tersebut.

Baca juga: Sadar Melanggar Hukum, Mario Dandy Akui Tak Bayar Tol di Hari Penganiayaan David Ozora

"Jadi kalau harapan kami yang hakim berfikir progresif misalnya untuk melacak harta kekayaan dari keluarga ini untuk bisa membayarkan itu tidak bisa hanya menyatakan tidak mampu saja tapi harus dibuktikan kalau dia tidak mampu gitu," kata dia.

Kalaupun, pidana restitusi itu bisa dilakukan dengan pidana pengganti, namun kata Hasto, pidana kurungannya tidak setimpal atau cenderung ringan.

Sehingga kata dia, hakim harus berperan aktif dalam melakukan pelacakan atas harta kekayaan baik dari keluarga Mario Dandy maupun Shane Lukas.

"Ya itu bisa saja hakim memutuskan memberikan hukuman subsider tapi hukuman subsider kan kalau menurut UU kan sangat ringan," tukas dia.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)(WartaKota/Nurmahadi)

Baca berita lainnya terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan