Rabu, 5 November 2025

Polisi Tembak Polisi

Kekasih Brigadir J Kecewa Tahu Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati: Tinggal Nama pun Harus Tetap Sabar

Kekasih Brigadir J mengungkapkan kekecewaannya soal MA menganulir vonis Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

via TikTok/KOMPAS.com Kristianto Purnomo
Kekasih Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak, kecewa saat tahu MA menganulir vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. 

Senada dengan Kuat Maruf, dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Baca juga: Sikapi Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Politikus Demokrat Singgung Adanya Akses Kekuasaan dan Kapital

Terakhir, Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara, menjadi 8 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Bharada Richard Eliezer yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sudah bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023.

Padahal, jika sesuai jadwal, ia baru bebas pada 31 Januari 2024 mendatang.

Status Bharada Eliezer berganti dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.

"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)" kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).

"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," imbuhnya.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Pemicunya adalah cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan almarhum.

Selain Ferdy Sambo, ada empat tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan ini, yaitu Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti, TribunJambi.com/Wira Dani Damanik)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved