Kamis, 6 November 2025

Polisi Tembak Polisi

Kekasih Brigadir J Kecewa Tahu Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati: Tinggal Nama pun Harus Tetap Sabar

Kekasih Brigadir J mengungkapkan kekecewaannya soal MA menganulir vonis Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

via TikTok/KOMPAS.com Kristianto Purnomo
Kekasih Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak, kecewa saat tahu MA menganulir vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. 

Saking kecewanya, Reza bahkan menyinggung apa perlu Brigadir J bangkit dari kubur untuk menjelaskan bagaimana sebenarnya kasus pembunuhan yang diotaki Ferdy Sambo.

"Apa harus Abangku bangkit dari makamnya? Buat menjelaskan apa yang terjadi sebenarnya?" kata Reza.

Meski begitu, Reza percaya Tuhan sedang menyiapkan yang terbaik di balik putusan MA pada Ferdy Sambo.

Ia juga mengutip salah satu ayat Alkitab soal mengemban beban berat.

Baca juga: Nasib Terkini Ferdy Sambo Dkk: Bharada Eliezer Bebas Bersyarat, Hukuman Sambo cs Disunat

"Tapi, Tuhan Yesus berkata gini, 'Marilah kepada-Ku, yang letih dan berbeban berat, Aku akan memberi kelegaan kepadamu'."

"Vonis sudah berbuah, tapi Tuhan bekerja untuk berbuat sesuatu," pungkasnya.

Ibu Brigadir J Juga Kecewa

Kedua orang tua Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak hadir langsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang vonis terhadap Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf, Selasa (14/2/2023).
Kedua orang tua Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak hadir langsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang vonis terhadap Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf, Selasa (14/2/2023). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak, mengaku kecewa saat mengetahui MA menganulir putusan PN Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo cs.

Rosti menganggap putusan MA itu melukai rasa keadilannya sebagai orang tua Brigadir J.

"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa, dilansir TribunJambi.com.

Ia mengaku keluarga belum mendapatkan informasi tersebut.

Rosti mengungkapkan pihaknya akan melakukan komunikasi dengan pengacaranya terkait hasil kasasi tersebut.

"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa."

"Tunggu kami komunikasi dulu dengan pengacara ya," pungkasnya.

Terdakwa Kasus Brigadir J Disunat Masa Hukumannya

Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Maruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal (searah jarum jam).
Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Maruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal (searah jarum jam). (TRIBUNNEWS.com Jeprima/KOMPAS.com Kristianto Purnomo)

Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa kasus Brigadir J lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, juga turut disunat masa hukumannya.

Putri Candrawathi yang awalnya divonis 20 tahun penjara, kini dianulir menjadi 10 tahun penjara.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved