Sabtu, 30 Agustus 2025

Legislator PKB Tak Masalah MK Uji Batas Masa Jabat Anggota DPR

Wakil Ketua MPR RI itu menyebut, dalam Undang-Undang tak mengatur perihal periodisasi masa jabat anggota legislatif.

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid alias Gus Jazil. Wakil Ketua MPR RI itu menyebut, dalam Undang-Undang tak mengatur perihal periodisasi masa jabat anggota legislatif. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid, tak masalah adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pembatasan masa jabatan anggota dewan, mulai dari DPD, DPRD, hingga DPR menjadi 2 periode saja.

Dia mempersilakan MK untuk menguji gugatan tersebut.

"Ya itu kan wewenang MK, silakan saja karena konstitusi tidak mempersyaratkan," kata Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (9/8/2023).

Wakil Ketua MPR RI itu menyebut, dalam Undang-Undang tak mengatur perihal periodisasi masa jabat anggota legislatif.

"Undang-undang juga tidak mempersyaratkan itu (periodisasi anggota DPR). Jadi biar diuji saja," tandas Wakil Ketua Umum PKB itu.

Sebelumnya, seorang mahasiswa bernama Andi Redani Suryanata, menggugat Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun kedua pasal tersebut mengatur persyaratan menjadi calon anggota legislatif (caleg) di DPR, DPD, dan DPRD.

Andi selaku Pemohon, menginginkan adanya batasan periode masa jabatan anggota legislatif dalam syarat pemilihan calon legislator di DPR, DPD, dan DPRD, yaitu hanya boleh menjabat pada jabatan yang sama selama dua periode.

"Menyatakan Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang-Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai 'Syarat calon anggota DPR, DPD, dan DPRD hanya memegang jabatan paling lama dua periode dan sesudahnya tidak dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama'," tulis Pemohon dalam petitum Surat Permohonan, yang diterima Tribunnews.com, pada Senin (7/8/2023).

Dalam gugatan perkara ini, Andi didampingi para kuasa hukumnya, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Gracia, M Hafiidh Al Zikri.

Andi menilai, pembatasan kekuasaan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara merupakan hal yang sangat penting.

"Pembatasan periodisasi bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dengan menerapkan keadilan untuk regenerasi ke depannya," terang Andi.

Tak hanya itu, dalam gugatan yang sama, Andi juga menyinggung pembatasan jabatan Presiden dan Wakil Presiden selaku eksekutif.

Menurutnya, Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak-hak konstitutional yang berpotensi dirugikan akibat tidak adanya pembatasan periodisasi anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan