Sabtu, 30 Agustus 2025

Legislator PKB Tak Masalah MK Uji Batas Masa Jabat Anggota DPR

Wakil Ketua MPR RI itu menyebut, dalam Undang-Undang tak mengatur perihal periodisasi masa jabat anggota legislatif.

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid alias Gus Jazil. Wakil Ketua MPR RI itu menyebut, dalam Undang-Undang tak mengatur perihal periodisasi masa jabat anggota legislatif. 

Sehingga, Andi menilai, Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) UU Pemilu telah secara jelas bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan kesempatan yang adil untuk berpartisipasi sebagai calon anggota DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.

Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono telah mengonfirmasi adanya permohonan ini.

"Sudah diterima di Kepaniteraan kemarin ya (Minggu, 6 Agustus 2023)," kata Fajar, saat dihubungi, Senin (7/8/2023).

Dikutip dari laman mkri.id, permohonan tersebut telah teregister dengan Nomor Perkara 87/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan