Polisi Tembak Polisi
Putusan MA Ferdy Sambo Cs Disebut Blunder, Pengacara Brigadir J Pertanyakan Pertimbangan Hakim
Tim kuasa hukum Brigadir J Mansur Febrian sebut Mahkamah Agung (MA) blunder atas putusan kasasi terhadap Ferdy Sambo dkk.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Mansur Febrian, mengaku kecewa dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) baru saja memangkas vonis keempat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Sementara tiga terdakwa lainnya juga mendapat keringanan hukuman.
Febri menilai, MA justru melakukan blunder atau kecerobohan ditengah krisisnya kepercayaan publik terhadap penegak hukum.
"Di tengah lemahnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di negeri ini karena ulah para oknum penegak hukum akhir-akhir ini, malah sekarang harus disuguhkan dengan sebuah kenyataan dari sebuah putusan pidana yg tadinya diharapkan akan menjadi pemulihan kepercayaan hukum justru sebaliknya malah membuat blunder dan tidak jelas," kata Febri saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: IPW Menilai Vonis Ferdy Sambo dkk Dianulir MA Sudah Tepat, Sebut Putusan PN dan Banding Salah
Febri pun mempertanyakan apa pertimbangan hakim MA dalam putusan kasasi ini.
"Sangat kecewa dengan putusan yang dijatuhkan oleh hakim MA."
"Kami tidak tahu apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim MA sehingga menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dengan begitu signifikan," ujarnya.
Meski mengaku begitu kecewa terhadap putusan MA, Febri menghormati vonis tersebut.
"Namun demikian dikarenakan putusan ini sudah incracht dan atau telah berkekuatan hukum tetap serta menjunjung tinggi asa hukum yaitu "Res Judicata Pro Veritate Habetur" yang artinya apa yg di putus hakim harus di anggap benar maka kami hormati hal tersebut walaupun sangat kecewa dan menyakitkan bagi keluarga korban," ucapnya.

Sementara itu Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, menduga ada lobi-lobi politik di balik putusan kasasi MA ini.
"Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya," ujar Kamaruddin, Selasa (8/8/2023) dikutip dari Kompas.com.
Kamaruddin juga mengaku sangat kecewa terhadap putusan MA tersebut.
Apalagi, selama ini proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi saling menguatkan hasil vonis para terdakwa.
"Tapi sangat kecewa juga kita karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," kata Kamaruddin.
Kamaruddin menilai putusan kasasi terhadap empat terdakwa pembunuhan Brigadir J itu tidak lah adil bagi keluarga korban.
"Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat," tuturnya.

Diketahui, MA telah memangkas vonis keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mereka di antaranya yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi dan ajudannya Ricky Rizal dan sopirnya Kuat Ma'ruf.
MA mengurangi masa hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Selain Putri, MA juga mengurangi hukuman Ricky Rizal dari 13 tahun bui jadi 8 tahun penjara.
Sementara hukuman mantan asisten rumah tangga (ART) Kuat Ma'ruf dari 15 tahun jadi 10 tahun.
Informasi itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi pada Selasa (8/8/2023).
(Tribunnews.com/Milani Resti)(Kompas.com/Rahel Narda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.