Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Syarat Prakualifikasi Proyek BTS Berubah, Saksi Benarkan Ada Arahan dari eks Dirut BAKTI Kominfo
Assenar bersaksi di persidangan untuk kasus korupsi proyek tower BTS yang melibatkan eks Menkominfo, Johnny G Plate di PN Tipikor.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Malvyandie Haryadi
"Beliau bergabung ke grup meski tidak dari awal," jawab Assenar.
"Iya juga mengarahkan saudara," tanya hakim.
"Betul," jawab Assenar.
11 saksi
Diketahui sidang kasus korupsi pengadaan tower BTS libatkan eks Menkominfo Jhonny Plate kembali digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023), beragendakan dengarkan keterangan 11 saksi.
Kepada hakim, Plate mengaku tidak kenal dengan 11 saksi yang dihadirkan
"Yang pertama 11 orang ini saya tidak kenal," kata Jhonny Plate.
Lalu ia melanjutkan dua diantaranya menyampaikan saksi Gandhi dan Avrinson pertama mengikuti rapat dengan dirinya pada rapat Projek Management Office (PMO).
"Terhadap rapat PMO itu saya ingin klarifikasi di sini bahwa setiap rapat PMO saya hanya berikan arahan umum yang berkaitan tentang agar pelaksanaan kontrak sebaik-baiknya karena program pemerintah," jawab Jhonny Plate.
Yang kedua kata Jhonny Plate mengingat pembangunan BTS ini di daerah 3T. Maka management material harus dilakukan dengan baik agar tidak hilang dicuri yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Ketiga apabila ada pelatihan-pelatihan teknis sedapat mungkin dapat melibatkan putra-putri lokal itu berkaitan dengan umum," jelasnya.
Diketahui persidangan eks Menkominfo, Johnny G Plate terkait perkara korupsi pengadaan tower BTS kembali digelar.
Johnny G Plate dan dua terdakwa lainnya: eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa, (8/8/2023).
Pantauan Tribunnews.com sekira 10.30 di PN Tipikor Jakarta Pusat terlihat bagian tengah ruang sidang sudah dipenuhi bangku untuk para saksi. Berbeda dari sebelumnya persidangan kali ini mendengarkan keterangan 11 saksi.
Saksi-saksi yang dihadirkan tersebut meliputi konsultan Assenar, Djamal Rizki, Anggie Hutagalung. Dihadirkan juga saksi sebelumnya Feriandi Mirza.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.