Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka
Fakta Kamaruddin Simanjuntak jadi Tersangka, Bermula dari Laporan Polisi Dirut Taspen
Berikut ini fakta-fakta pengacara Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Penulis:
Daryono
Editor:
Tiara Shelavie
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Kamaruddin Simanjuntak sedianya bakal diperiksa Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis (10/8/2023).
"Agenda besok adalah pemanggilan terhadap tersangka saudara KS," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).
Namun, ia mengatakan Kamaruddin mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan.
"Yang bersangkutan mengajukan surat penundaan pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," kata Ramadhan.

Kabar penundaan itu dibenarkan Kamaruddin.
Kamaruddin berhalangan hadir pada hari ini sehingga dirinya meminta penundaan pemeriksaan menjadi hari Senin (14/8/2023).
"Saya paling siap (untuk diperiksa). Mundur itu, kemarin dikirim surat tersangka bersamaan dengan penetapan keringanan daripada Ferdy Sambo dan istrinya. Saya diminta datang besok, tapi besok saya ada tugas di daerah," katanya.
Sehingga Kamaruddin mengaku meminta untuk bisa memenuhi panggilan untuk diperiksa Bareskrim, Senin (14/8/2023).
3. Tanggapan Kamaruddin Simanjuntak penetapan tersangka dirinya
Kamaruddin Simanjuntak memberi tanggapan soal penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Dikatakan Kamaruddin, penetapan tersangka terhadap dirinya itu berkaitan dengan kasus kasus penelantaran istri Dirut PT Taspen.
Kamaruddin menjadi kuasa hukum dari istri Dirut PT Taspen, Rina Lauwy.
Ia menyebut Dirut PT Taspen ANS Kosasih-lah yang justru berbohong.
"Karena saya bela istrinya, terkait kasus penelantaran. Saya adalah pengacara istrinya. Justru yang berbohong itu adalah Direktur PT Taspen," kata Kamaruddin Simanjuntak kepada Wartakotalive.com, Rabu (9/8/2023).

Baca juga: Profil ANS Kosasih, Dirut Taspen yang Disorot usai Kamaruddin Simanjuntak jadi Tersangka
Ia melanjutkan, dalam kasus tersebut, selain diduga menelantarkan istri, ANS Kosasih juga diduga melakukan KDRT.
Sumber: TribunSolo.com
Kamaruddin Simanjuntak tersangka
Kamaruddin Simanjuntak
Dirut Taspen
ANS Kosasih
Taspen
pengacara Brigadir J
Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka
Dijadikan Tersangka, Pengacara Kamaruddin Siap Menghadapi Proses Hukum yang Menjeratnya |
---|
Kamaruddin: Kalau Pengacara Dilapor karena Membela Kliennya, Semua Profesi Pengacara Terancam |
---|
Bareskrim Periksa Kamaruddin Simanjuntak Sebagai Tersangka Atas Laporan Dirut Taspen Senin |
---|
Kala Kamaruddin Tuding Dirut PT Taspen Kelola Dana Capres 2024 Rp 300 Triliun Berujung Tersangka |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.