Rabu, 13 Agustus 2025

Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka

Fakta Kamaruddin Simanjuntak jadi Tersangka, Bermula dari Laporan Polisi Dirut Taspen

Berikut ini fakta-fakta pengacara Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kamaruddin Simanjuntak yang kini jadi tersangka kasus pencemaran nama baik. 

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Kamaruddin Simanjuntak sedianya bakal diperiksa Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis (10/8/2023).

"Agenda besok adalah pemanggilan terhadap tersangka saudara KS," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).

Namun, ia mengatakan Kamaruddin mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan.

"Yang bersangkutan mengajukan surat penundaan pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," kata Ramadhan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap Satgas TPPO Polri menangkap sebanyak 414 tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan  (Istimewa)

Kabar penundaan itu dibenarkan Kamaruddin. 

Kamaruddin berhalangan hadir pada hari ini sehingga dirinya meminta penundaan pemeriksaan menjadi hari Senin (14/8/2023). 

"Saya paling siap (untuk diperiksa). Mundur itu, kemarin dikirim surat tersangka bersamaan dengan penetapan keringanan daripada Ferdy Sambo dan istrinya. Saya diminta datang besok, tapi besok saya ada tugas di daerah," katanya.

Sehingga Kamaruddin mengaku meminta untuk bisa memenuhi panggilan untuk diperiksa Bareskrim, Senin (14/8/2023).

3. Tanggapan Kamaruddin Simanjuntak penetapan tersangka dirinya

Kamaruddin Simanjuntak memberi tanggapan soal penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. 

Dikatakan Kamaruddin, penetapan tersangka terhadap dirinya itu berkaitan dengan kasus kasus penelantaran istri Dirut PT Taspen

Kamaruddin menjadi kuasa hukum dari istri Dirut PT Taspen, Rina Lauwy. 

Ia menyebut Dirut PT Taspen ANS Kosasih-lah yang justru berbohong. 

"Karena saya bela istrinya, terkait kasus penelantaran. Saya adalah pengacara istrinya. Justru yang berbohong itu adalah Direktur PT Taspen," kata Kamaruddin Simanjuntak kepada Wartakotalive.com, Rabu (9/8/2023).

Kamaruddin Simanjuntak beri komentar dugaan perselingkuhan Rendy dan Syahnaz, soroti kasus perceraian.
Kamaruddin Simanjuntak(Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)

Baca juga: Profil ANS Kosasih, Dirut Taspen yang Disorot usai Kamaruddin Simanjuntak jadi Tersangka

Ia melanjutkan, dalam kasus tersebut, selain diduga menelantarkan istri, ANS Kosasih juga diduga melakukan KDRT. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan