Rabu, 13 Agustus 2025

22 Tahun MK Berdiri, Suhartoyo: Mahkamah Konstitusi Telah Melewati Berbagai Ujian Konstitusi

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyebut lembaganya sudah melewati berbagai ujian selama 22 tahun berdiri.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
HUT MK - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat diwawancari di kawasan Gedung MK usai mengikuti Upacara HUT MK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025). 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyebut lembaganya sudah melewati berbagai ujian selama 22 tahun berdiri.

Hal itu ia sampaikan dalam sambutannya pada Upacara Peringatan HUT ke-22 MK, Rabu (13/8/2025), di gedung MK Jalan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta.

“Usia 22 tahun adalah fase kedewasaan bagi sebuah institusi. Mahkamah Konstitusi telah melewati berbagai ujian sejarah, mengawal konstitusi dalam berbagai dinamika kebangsaan,” kata Suhartoyo di halaman Gedung MK.

Menurut dia tidak mudah  bagi sebuah lembaga peradilan dalam sistem ketatanegaraan untuk memperoleh kepercayaan publik.

Apalagi untuk mempertahankannya dalam arus zaman yang bergerak begitu cepat dan kompleks.

Konsistensi MK disebut Suhartoyo sebagai ujian sesungguhnya ihwal apakah lembaga itu dapat menjaga marwahnya atau justru terjebak dalam rutinitas semata.

“Kepercayaan publik adalah aset yang tak ternilai. Hal tersebut dibangun oleh konsistensi dalam menegakkan hukum dan keadilan, serta dipelihara oleh keteladanan seluruh elemen di dalam institusi ini,” tuturnya.

MK adalah lembaga peradilan di Indonesia yang berfungsi untuk menguji konstitusionalitas  undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.

Didirikan pada tahun 2003, MK memiliki kewenangan yang diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 8 Tahun 2011.

Suhartoyo  mulai menjabat sebagai ketua MK sejak 9 November 2023.

Ia menggantikan Anwar Usman yang dihentikan dari jabatan ketua oleh Majelis Kehormatan MK karena pelanggaran etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan perkara batas usia capres-cawapres.

Sebelum menjabat Ketua MK, Suhartoyo hakim di Pengadilan Tinggi Bali, Hakim Agung di MA, dan Hakim Konstitusi sejak 2015.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan