Rabu, 27 Agustus 2025

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Jaksa Ingin Terdakwa Jadi Saksi Mahkota Dalam Kasus 'Lord Luhut', Fatia: Kita Dijebak, Kita Diprank

Fatia Maulidiyanti merasa diprank oleh jaksa penuntut umum (JPU) lantaran secara tiba-tiba mengubah agenda sidang perkara tersebut

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
Fahmi Ramadhan
Haris Azhar dan Fatia Mauliyanty saat duduk sebagai terdakwa kasus Lord Luhut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan