Jumat, 29 Agustus 2025

HUT Kemerdekaan RI

Panduan Penyelenggaraan dan Susunan Upacara Peringatan HUT ke-78 RI pada 17 Agustus 2023

Inilah panduan penyelenggaraan dan susunan Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia yang jatuh pada hari Kamis (17/8/2023).

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
SURYA/PURWANTO
Pasukan Pengibar Bendera (PASKIBRAKA) mengibarkan bendera merah putih pada Upacara Kemerdekaan ke-77 RI di kawasan Tugu Balaikota Malang, Rabu (17/8/2022). Simak panduan penyelenggaraan dan susunan Upacara HUT ke-78 RI Tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini panduan penyelenggaraan dan susunan Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia.

Sebagai informasi, peringatan HUT ke-78 RI tahun 2023 jatuh pada hari Kamis (17/8/2023).

Dalam rangka memperingati HUT ke-78 RI akan dilaksanakan upacara bendera pada tanggal 17 Agustus 2023.

Panduan penyelenggaraan upacara bendera 17 Agustus 2023 tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023.

Baca juga: Istana Gelar Gladi Kotor Upacara Peringatan HUT-78 RI

Selengkapnya, inilah panduan penyelenggaraan dan susunan Upacara HUT ke-78 RI Tahun 2023:

Panduan Penyelenggaraan Upacara HUT ke-78 RI

1. Istana Merdeka

Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dipusatkan di halaman Istana Merdeka, dengan ketentuan:

a. Presiden RI akan bertindak selaku Inspektur Upacara. Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dan Pasukan Kehormatan dari unsur TNI dan Polri, bertugas dengan formasi lengkap.

b. Tamu undangan upacara terdiri dari Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Para Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara-negara sahabat di Jakarta, dan tamu undangan lainnya, serta masyarakat yang telah mendaftar melalui laman https://www.pandang.istanapresiden.go.id.

c. Pakaian yang dikenakan saat upacara yaitu Pakaian Nasional (Adat Daerah).

2. Tingkat Pusat

Di tingkat pusat, bagi Sekretariat Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Lembaga Non Struktural, upacara dilaksanakan secara luring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB (sebelum pelaksanaan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Halaman Istana Merdeka), serta dimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah).

3. Luar Negeri

Di luar negeri, upacara dilaksanakan secara luring di Kantor Perwakilan RI di luar negeri, serta diimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah).

Baca juga: Tata Cara Mengikuti Upacara Kemerdekaan 17 Agustus 2023 di Istana Negara, Berikut Link Daftarnya

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan