HUT Kemerdekaan RI
16 Napi Korupsi Dapat Remisi Bebas HUT ke-78 RI, MAKI Harap Dibuka Identitasnya ke Publik
MAKI berharap identitas napi korupsi yang memperoleh remisi bebas dalam HUT ke-78 RI dibuka ke publik.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berharap agar 16 narapidana (napi) korupsi yang memperoleh remisi bebas untuk dibuka ke publik.
"Masyarakat selaku korban korupsi harus diberitahu dan diberikan akses nama-nama yang mendapatkan remisi," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (17/8/2023).
Boyamin menilai, hal ini perlu dilakukan agar masyarakat mengetahui apakah napi korupsi yang memperoleh remisi bebas itu sudah memenuhi syarat atau tidak.
Jika tidak, Boyamin mengatakan masyarakat bisa melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Konsekuensinya adalah kalau ternyata yang diberi remisi tidak memenuhi syarat, masyarakat bisa melakukan komplain."
"Dalam kasus korupsi, korbannya seluruh masyarakat Indonesia. Apabila dari 16 (napi) tidak layak (mendapat remisi) dan tidak memenuhi syarat, digugat ke PTUN, dan remisinya dibatalkan," jelasnya.
Baca juga: 1.966 Narapidana Lapas Salemba Dapat Jatah Remisi Dalam Rangka HUT RI ke-78
Boyamin pun berharap, agar nama-nama napi korupsi yang memperoleh remisi bebas dapat diumumkan.
"Maka dari itu harus diumumkan kepada publik siapa-siapa, sehingga MAKI termasuk salah satunya, atau masyarakat bisa keberatan terhadap 16 orang itu, mana-mana yang tidak layak atau tidak memenuhi persyaratan misalnya melanggar dan ternyata tidak berkelakuan baik misalnya," jelas Boyamin.
Ia pun kembali menegaskan, jika permintaan untuk membuka identitas 16 napi korupsi itu tidak dikabulkan oleh Ditjen Lapas, maka masyarakat dapat menggugat ke PTUN.
"Dan itu kalau tetap nggak digubris, masyarakat termasuk MAKI bisa melaporkan ke PTUN dan minta dibatalkan remisi tersebut," pungkasnya.
16 Narapidana Korupsi Bebas

Sebelumnya, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Lapas Kemenkumham, Rika Aprianti, mengumumkan adanya 16 napi korupsi yang mendapat remisi bebas karena bertepatan dengan HUT ke-78 RI.
Selain 16 napi korupsi, adapula 26 napi terorisme yang sama-sama memperoleh remisi bebas.
"16 napi korupsi dan 26 napi terorisme dapat remisi langsung bebas," kata Rika.
Lebih lanjut, ada 2.120 napi korupsi mendapat remisi umum II, yang artinya hanya pengurangan hukuman.
Sementara dari napi terorisme yang menerima remisi umum II ada 131 orang.
Namun, Rika tak mengungkapkan detail identitas napi yang mendapatkan remisi tersebut.
Adapun narapidana korupsi dan teroris itu termasuk dalam 175.510 narapidana yang mendapatkan remisi di hari perayaan kemerdekaan.
Selain napi korupsi dan teroris, ada juga 760 narapidana narkotika remisi umum II Sementara 87.479 mendapat remisi umum I.
Rika menyebut, napi narkotika paling tinggi karena kasusnya juga paling tinggi di Indonesia.
"Napi narkotika yang dapat remisi itu ada 760 orang, karena memang, kan, jumlah kasus tertinggi di Indonesia itu adalah narkotika, 760 orang," jelas Rika.
Tahun ini, total ada 175.510 narapidana yang diberikan remisi umum I, pengurangan sebagai, oleh Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara 2.606 di antaranya langsung bebas atau remisi umum II.
Tiga wilayah dengan penerima RU terbanyak yakni Sumatera Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang.
Baca juga: 16 Koruptor, 26 Teroris, dan 760 Napi Narkotika Dapat Kado Remisi HUT ke-78 RI
Pemberian remisi tersebut diberikan langsung oleh Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly secara perwakilan saat upacara HUT ke-78 di Kemenkumham.
Kata Yasonna, remisi warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah.
Namun, sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
"Bagi saudara-saudara yang akan keluar pada hari ini setelah mendapat remisi ini, selamat kepada bertemu orang tua, dan jaga dirimu jangan kembali menjadi warga binaan untuk kami bina kembali. cukup sudah, beberapa tahun mgkn saudara kita bina, jadikan ini sebagai pelajaran berharga dalam hidupmu," kata Yasonna.
"Jadikan hidupmu punya arti dalam masyarakat, tunjukan bahwa kamu adalah orang-orang yang telah berubah," tambah Yasonna berpesan kepada para narapidana yang mendapatkan remisi.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.