Senin, 29 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Mario Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara, Tak Ada Hal Meringankan padahal Belum Pernah Berurusan Hukum

Mario Dandy Satriyo mengaku kecewa dengan tuntutan maksimal hukuman 12 tahun penjara dari JPU.

Penulis: Rifqah
YouTube Kompas TV
Terdakwa Mario Dandy Satriyo membacakan nota pembelaannya atau pleidoi di hadapan majelis hakim sidang kasus penganiayaan Crystalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023) - Mario Dandy Satriyo mengaku kecewa dengan tuntutan maksimal hukuman 12 tahun penjara. 

Tak lama setelah itu, korban pun keluar menemui Mario dan AGH. Pada momen tersebut, tersangka mencoba mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan yang diadukan AGH.

Sebelumnya sempat terjadi perdebatan antara Mario dan David, kemudian akhirnya terjadilah penganiayaan terhadap David secara brutal di belakang mobil Mario.

"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku."

"Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary.

(Tribunnews.com/Rifqah/Danang Triatmojo) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan