Sabtu, 6 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Modus Akademisi Main Proyek BTS 4G: Catut Nama Tenaga Ahli Hingga Palsukan Kwitansi dan Logbook 

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo mengungkapkan modus yang digunakan oleh akademisi untuk mengakal-akali kajian teknis. 

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Modus Akademisi Main Proyek BTS 4G: Catut Nama Tenaga Ahli Hingga Palsukan Kwitansi dan Logbook  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo mengungkapkan modus yang digunakan oleh akademisi untuk mengakal-akali kajian teknis. 

Dalam persidangan hari ini, Rabu (23/8/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terungkap adanya nama-nama tenaga ahli yang dicatut. 

Padahal berdasarkan dakwaan, ada 10 tenaga ahli dalam proyek tower BTS yang gajinya dianggarkan negara, yakni: Kalamullah Ramli (Tenaga Ahli Telekomunikasi), Yohan Suryanto (Tenaga Ahli Jaringan), I Ketut Suyasa (Tenaga Ahli Elektrikal), I Nyoman Sujana (Tenaga Ahli Elektrikal), Ruki Harwahyu (Tenaga Ahli Transmisi), Muhammad Salman (Tanaga Ahli Transmisi), Oske Rudiyanto (Tenaga Ahli Tower), AA Kompiyang Karmana Putra (Tenaga Ahli RF Planning), I Made Sudrajat Jaya Diwangsam (Tenaga Ahli RF Planning), dan I Made Wardhani (Tenaga Ahli Ekonomi).

"Yang ahli-ahli lain selain Yohan (Suryanto) itu memang namanya dicatut?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) kepada Mohammad Amar Khoerul Umam yang menjadi saksi dalam persidangan kali ini. 

"Iya," jawab Amar. 

Selain pencatutan nama tenaga ahli, pemalsuan kwitansi juga menjadi modus yang digunakan. 

Menurut Amar sebagai saksi, kwitansi 10 tenaga ahli terkait proyek BTS dipalsukan semuanya. 

Jaksa penuntut umum pun sempat menunjukkan kwitansi yang dipalsukan itu di persidangan. 

"Ada 10 kwitansi nih. Apakah kwitansi ini yang saudara palsukan tanda tangannya? kata jaksa. 

"Betul," ujar Amar. 

Tak hanya kwitansi, logbook kerja pun turut dipalsukan terkait proyek BTS ini. 

Amar mengklaim bahwa seluruh pemalsuan itu dilakukan atas perintah Yohan Suryanto, tenaga ahli HUDEV UI yang menjadi terdakwa dalam perkara ini. 

Namun tak dijelaskan olehnya bagaimana dirinya yang seorang ketua diperintah oleh anak buahnya. 

"Atas perintah Pak Yohan," kata Amar, singkat. 

Untuk informasi, keterangan Amar ini sebagai saksi dalam persidangan atas perkara tiga terdakwa: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan