Sabtu, 6 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Modus Akademisi Main Proyek BTS 4G: Catut Nama Tenaga Ahli Hingga Palsukan Kwitansi dan Logbook 

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo mengungkapkan modus yang digunakan oleh akademisi untuk mengakal-akali kajian teknis. 

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Modus Akademisi Main Proyek BTS 4G: Catut Nama Tenaga Ahli Hingga Palsukan Kwitansi dan Logbook  

Dalam perkara ini, mereka telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto. 

Baca juga: Saksi Sebut 16 Perusahaan Beri Catatan Sebelum Proyek BTS Kominfo Berjalan, Di Antaranya Waktu Mepet

Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan