Sabtu, 20 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Sepekan Pasca-Konfrontasi, Asal-usul Rp 27 Miliar di Kasus BTS Kominfo Masih Misteri

Pihak Kejaksaan Agung pun hingga kini mengklaim belum menemukan titik terang atas asal-usul uang Rp 27 miliar.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023). Maqdir Ismail menjalani pemeriksaan di Kejagung dengan membawa uang sejumlah US$ 1,8 juta atau setara Rp 26,9 miliar milik tersangka Irwan Hermawan untuk diserahkan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah mengkonfrontasi dua terdakwa dan satu tersangka terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo pada pekan lalu. Mereka ialah eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif beserta dua temannya, Irwan Hermawan dan Windi Purnama.

Kemudian tim penasihat hukum Irwan Hermawa juga turut serta dalam konfrontasi tersebut.

Konfrontasi itu dilakukan untuk mendalami asal-usul uang Rp 27 miliar yang dikembalikan oleh tim penasihat hukum Irwan Hermawan.

Uang itu dikembalikan sebagai titipan dari seseorang yang belum diketahui latar belakangnya.

Dari pihak Kejaksaan Agung pun hingga kini mengklaim belum menemukan titik terang atas asal-usul uang tersebut.

"Masih didalami," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Jumat (25/8/2023).

Baca juga: Agar Faber Home Menang Tender Proyek BTS Kominfo, Saksi Sebut Berikan Rp 35 Miliar kepada Irwan

Sejauh ini, masih belum jelas sumber uang Rp 27 miliar yang telah dikembalikan, entah merupakan hasil korupsi BTS atau uang pribadi.

Sebab penyidik berlandaskan pada pengakuan penasihat hukum bahwa uang itu dikembalikan untuk meringankan tanggungan uang pengganti Irwan Hermawan.

"Sita sudah. Kan itu untuk Irwan. Belum tahu hasil korupsi BTS atau uang pribadi," ujarnya.

Begitu pula sosok yang "menitip" pengembalian uang Rp 27 miliar, masih belum diketahui profilnya.

Menurut Prabowo, tim penyidik mengklaim baru mendapatkan inisial saja.

Informasi inisial itu dipastikan didapat dari tim penasihat hukum Irwan Hermawan saat diperiksa sebagai saksi.

"Seperti yang disampaikan Pak Dirdik, S. Pokoknya dari grupnya Maqdir (penasihat hukum Irwan Hermawan)," katanya.

Satu-satunya kejelasan yang diperoleh dari konfrontasi lalu hanyalah keterangan yang tak berubah dari para saksi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan