Sabtu, 11 April 2026

Mahfud MD Tolak Negara Terbitkan Official History Peristiwa 1965

Meski demikian negara membuka pintu selebar-lebarnya bagi seluruh pihak yang hendak melakukan penelitian dan menulis sejarah

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
istimewa
Menteri Koodinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menolak jika negara menerbitkan official history atas peristiwa 1965. Pernyataan itu disampaikannya dalam acara Pertemuan dengan Korban Pelanggaran HAM Berat di Belanda, Minggu (27/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koodinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menolak jika negara menerbitkan official history atas peristiwa 1965.

Pernyataan itu disampaikannya dalam acara Pertemuan dengan Korban Pelanggaran HAM Berat di Belanda, Minggu (27/8/2023).

Alasannya, official history itu nantinya akan berubah, seiring bergantinya rezim pemerintahan.

"Saya tidak setuju negara menulis sejarah. Karena ganti pemerintah, sejarahnya beda-beda kok," ujarnya.

Baca juga: Mahfud MD Bicara Bung Karno, Kemal Ataturk dan Pancasila saat Dialog dengan Mahasiswa di Turki

Meski demikian, katanya, negara membuka pintu selebar-lebarnya bagi seluruh pihak yang hendak melakukan penelitian dan menulis sejarah.

Termasuk sejarah menenai peristiwa pelanggaran HAM pada tahun 1965.

Para peneliti sejarah akan dibiayai oleh negara melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Mau menulis sejarah peristiwa 65, tulis. Negara juga menyediakan biaya. Siapa saja yang menulis, yang pro dan kontra kita biayai," kata Mahfud MD.

Namun hasil penelitian itu takkan diakui sebagai sikap resmi negara.

Sebab menurutnya, sejarah merupakan ilmu pengetahuan dan bukan kebijakan.

"Biarkanlah tulis. Ilmu itu. Bukan kebijakan," ujar Mahfud.

Terkait peristiwa 1965, Mahfud menyatakan bahwa negara akan menyikapinya secara hukum, bukan berdasarkan sejarah.

"Pandangan negara adalah hukum tentang peristiwa dan hukum ini akan kita tegakkan," katanya.

Oleh sebab itu, pemerintah menangani pelanggaran HAM berat masa lalu berbasis rekomendasi Komnas HAM.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved