Kamis, 2 Oktober 2025

Oknum Paspampres Aniaya Pemuda

Sandiwara Oknum Paspampres saat Culik lalu Bunuh Imam Masykur, Pura-pura Jadi Polisi, Ipar Terlibat

Terungkap sandiwara paspampres, Praka RM, dan komplotannya sebelum menculik dan menganiaya pemuda Aceh bernama Imam Masykur hingga tewas.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com/ist
Imam Masykur, warga Gandapura, Bireuen, Aceh meninggal dunia diduga disiksa oknum Paspampres. Terungkap sandirawa paspampres, Praka RM, dan komplotannya, sebelum menculik dan menyiksa korban hingga tewas. 

Satu di antara ketiga warga sipil yang ditangkap, yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS, kakak ipar Praka RM.

"Terkait kasus penculikan, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menahan tersangka sipil atas nama Zulhadi Satria Saputra (kakak ipar tersangka Praka Riswandi)," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, dikutip dari WARTAKOTAlive.com, Selasa (29/8/2023).

Menurut Hengki, MS berperan sebagai sopir para tersangka saat kejadian.

Sedangkan dua warga sipil lainnya yang ditangkap adalah penadah hasil kejahatan dari komplotan Praka RM.

Kedua warga sipil tersebut adalah AM dan Heri.

"Total, 3 orang sipil ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Tim Polda Metro Jaya berkolaborasi bersama Pomdam Jaya," jelas Hengki.

Baca juga: Ancaman Oknum Paspampres ke Ibu Imam Masykur: Jika Tak Kirim Uang, Imam Dibunuh & Dibuang ke Sungai

Panglima TNI Minta Pelaku Dihukum Mati

Atas kasus ini Panglima TNI Laksamana Yudo Margono pun meminta agar pelaku dihukum berat, termasuk hukuman mati.

Ia mengaku prihatin atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Paspampres Praka R dan rekan-rekannya.

Yudo juga memastikan oknum TNI pelaku penganiayaan ini akan dipecat dari keanggotaan TNI. 

Imbauan Panglima TNI itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata Julius, Senin (28/8/2023).

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami) )(Kompas.com/Singgih Wiryono) (WARTAKOTAlive.com/Ramadhan L Q)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved