Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya
Cabut Gugatan Rp 1 Triliun, Panji Gumilang Resmi Berdamai dengan Anwar Abbas
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang dan Wakil Ketua MUI Anwar Abbas sepakat berdamai, gugatan Rp 1 triliun dicabut.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Arif Fajar Nasucha
"Tapi hubungan sesama alumni UIN Ciputat, karena kami berasal dari kampus yang sama," jelasnya.
Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan lembaga MUI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst terdaftar pada Kamis (6/7/2023).
Dari gugatan tersebut diketahui Panji Gumilang menuntut keduanya dengan ganti rugi senilai Rp 1 triliun.
Pihak Panji Gumilang menilai Anwar Abbas melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar potongan video viral.
Pernyataan Panji yang dipersoalkan soal sebutan 'saya komunis' yang dilontarkan pihak Panji Gumilang namun sudah dimanipulir oleh orang tak bertanggungjawab.
Padahal, pernyataan tersebut adalah pernyataan seorang pemuda dari China saat ditanya soal agamanya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Rahmat Fajar N)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.