Investor Asing Dapat Golden Visa untuk 5 Sampai 10 Tahun, Berikut Persyaratan dari Ditjen Imigrasi
Direktorat Jenderal Imigrasi Kememkumham telah menerbitkan persyaratan bagi warga negara asing (WNA) yang hendak memperoleh golden visa.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Wahyu Aji
Persyaratan tersebut dibuat untuk semakin menjamin kegiatan penanaman modal di Indonesia.
Terlebih golden visa ini merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo.
"Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar," ujar Silmy.
Adapun persyaratan golden visa ini nantinya akan dirumuskan sebagai kebijakan dalam kurun waktu enam bulan ke depan.
Sebab sebelumnya, belum ada peraturan keimigrasian mengenai izin tinggal berjangka waktu hingga 10 tahun.
“Dari perubahan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, sampai Peraturan Dirjen. Penyusunan kebijakan golden visa melibatkan banyak kementerian,” katanya.
Napi Lapas Cipinang Kendalikan Bisnis Open BO Anak di Bawah Umur, Ini Ancaman dari Ditjen PAS |
![]() |
---|
Beroperasi di Indonesia, Sindikat Judi Online Jaringan Cina-Kamboja Raup Uang Ratusan Miliar Rupiah |
![]() |
---|
Viral Wanita Ingin ke Pakistan Temui Pacar yang Dikenal dari FB, Petugas Imigrasi: Indikasi Penipu |
![]() |
---|
Imigrasi Ungkap Riza Chalid Diduga Berada di Malaysia, Sudah Tinggalkan Indonesia Sejak 6 Februari |
![]() |
---|
Menteri Imipas Apresiasi Karya Warga Binaan Lapas Garut yang Sukses Ekspor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.