Operasi Zebra
Operasi Zebra 2023 Digelar Mulai Hari Ini, Cek 7 Prioritas Sasaran Pelanggaran dan Besaran Dendanya
Korlantas Polri menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia selama 2 pekan mulai hari ini, 4 hingga 17 September 2023.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Suci BangunDS
Sanksi: Denda paling banyak Rp 750.000
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Bagi pengendara yang tidak menggunakan Helm SNI, melanggar pasal 291 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, melanggar pasal 289 ayat 1 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000
6. Melebihi Batas Kecepatan
Bagi pengendara yang melebihi batas kecepatan, melanggar pasal pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000
7. Berkendara di Bawah Umur
Bagi pengendara yang berkendara di bawah umur, melanggar Pasal 281 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1000.000
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain terkait Operasi Zebra 2023
Sumber: TribunSolo.com
Operasi Zebra 2023
Operasi Zebra 2023 Digelar 4 September 2023
Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra 2023
Korlantas Polri
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi
Indonesia
Besaran Denda Pelanggaran Lalu Lintas
MUI Ajak Semua Pihak Bersinergi Terkait Rencana Merawat Korban Perang Gaza di Pulau Galang Kepri |
---|
Perhimpunan Filantropi Indonesia Gandeng ACEXI Gagas Program Transisi Hijau |
---|
Tewasnya Prada Lucky: DPR Desak TNI Reformasi Budaya dan Hukum Pembinaan |
---|
Daftar Kasus Junior Dianiaya Senior di TNI 3 Tahun Terakhir, Terbaru Tewasnya Prada Lucky |
---|
50 Kata-kata Ucapan Hari Pramuka 2025, Singkat dan Penuh Harapan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.