Rabu, 13 Agustus 2025

Operasi Zebra

Operasi Zebra 2023 Digelar Mulai Hari Ini, Cek 7 Prioritas Sasaran Pelanggaran dan Besaran Dendanya

Korlantas Polri menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia selama 2 pekan mulai hari ini, 4 hingga 17 September 2023.

Instagram @ntmc_polri
Operasi Zebra 2023. Korlantas Polri menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia selama 2 pekan mulai hari ini, 4 hingga 17 September 2023. 

Sanksi: Denda paling banyak Rp 750.000

4. Tidak Menggunakan Helm SNI

Bagi pengendara yang tidak menggunakan Helm SNI, melanggar pasal 291 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman

Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, melanggar pasal 289 ayat 1 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000

6. Melebihi Batas Kecepatan

Bagi pengendara yang melebihi batas kecepatan, melanggar pasal pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000

7. Berkendara di Bawah Umur

Bagi pengendara yang berkendara di bawah umur, melanggar Pasal 281 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1000.000

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain terkait Operasi Zebra 2023

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan