Operasi Zebra
Operasi Zebra 2023 Digelar Mulai Hari Ini, Cek 7 Prioritas Sasaran Pelanggaran dan Besaran Dendanya
Korlantas Polri menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia selama 2 pekan mulai hari ini, 4 hingga 17 September 2023.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 750.000
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Bagi pengendara yang tidak menggunakan Helm SNI, melanggar pasal 291 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, melanggar pasal 289 ayat 1 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000
6. Melebihi Batas Kecepatan
Bagi pengendara yang melebihi batas kecepatan, melanggar pasal pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000
7. Berkendara di Bawah Umur
Bagi pengendara yang berkendara di bawah umur, melanggar Pasal 281 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1000.000
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain terkait Operasi Zebra 2023
Operasi Zebra 2023
Operasi Zebra 2023 Digelar 4 September 2023
Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra 2023
Korlantas Polri
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi
Indonesia
Besaran Denda Pelanggaran Lalu Lintas
| Bakso Remaja Gading Tidak Terbukti Gunakan Bahan Nonhalal, Wali Kota Solo Minta Maaf |
|---|
| Rapat Bersama Kemendiktisaintek, Komite III DPD RI Dorong Pemerataan Akses dan Reformasi Pendidikan |
|---|
| MotoGP Portugal 2025: Menanti Juara Baru di Sirkuit Portimao, Kans Jagoan Tuan Rumah |
|---|
| Cek Perambahan Koridor Gajah di Seblat, Wamenhut: Tak Ada Toleransi Bagi Perusak Hutan |
|---|
| Kejagung Buka Peluang Sita Lagi Aset Harvey Moeis Jika Uang Pengganti Belum Tercukupi |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.