Minggu, 17 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Detik-detik Lukas Enembe Mengamuk di Ruang Sidang: Dicecar Jaksa hingga Akhirnya Lempar Mikrofon

Sidang pun diskors untuk pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe oleh tim dokter KPK. Seusai diperiksa oleh tim dokter KPK, tensi darah Lukas naik.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menyemburkan kata kasar saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kepemilikan Hotel Angkasa di Jayapura pada persidangan hari ini. 

Hakim ketua Rianto Adam Pontoh pun menenangkan Lukas Enembe. Hakim mengingatkan kepada Jaksa soal hak ingkar yang dimiliki Lukas sebagai terdakwa.Melihat Lukas Enembe emosi, Hakim pun menjeda sidang.

"Saya ingatkan lagi karena dia punya hak ingkar.Diskors sebentar ya. Tenangkan dulu. Pak Jaksa terdakwa punya hak ingkar nanti akan dibuktikan dengan penasihat hukum,” kata Hakim.

“Nanti hak ingkar itu dibuktikan oleh mereka. Ndak perlu dikejar sampai ini ya. Ndak perlu ada pengakuan dari beliau," ucapnya.

Usai Hakim mengetuk palu sidang untuk menjeda, tim penasihat hukum Lukas Enembe pun menenangkan kliennya.

Ketua Tim hukum Lukas Enembe, OC Kaligis, bahkan meminta tensi dari kliennya untuk diperiksa.

"Kalau bisa diperiksa tensinya sekarang karena kami selalu kunjungi 220 itu. Kalau dia serangan jantung kan bukan salah kami Yang Mulia. Kami cuman mohon dengan sangat tolong diperiksa dulu tensinya," kata OC Kaligis.

Sidang pun diskors untuk pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe oleh tim dokter KPK. Seusai diperiksa oleh tim dokter KPK, tensi darah Lukas menjadi 180-100.

Jaksa menyatakan dokter yang memeriksa merekomendasikan agar Lukas Enembe dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

"Sekarang?" kata Hakim.

"iya Yang Mulia," kata Jaksa.

Mendengar hal tersebut, Hakim lantas mengatakan sidang Lukas Enembe tak bisa dilanjutkan.

Sebab Lukas Enembe harus segera dilarikan ke RSPAD Gatot Subroto untuk penanganan lebih lanjut.

Hakim Rianto menyebut sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe akan dilanjutkan pada Rabu, 6 September 2023 mendatang.

"Jadi untuk pemeriksaan terdakwa hari ini belum bisa dilanjutkan, mengingat tadi hasil pemeriksaan terakhir tensi darah terdakwa itu cukup tinggi dari ukuran normal. Dan ada rekomendasi dari dokter hari ini juga dibawa ke UGD RS Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto untuk diperiksa lebih lanjut karena mengingat terdakwa pernah mengalami stroke," kata Hakim.(Tribun Network/ham/wly)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan